Ada Desakan CEO Miss Universe Indonesia juga Harus Jadi Tersangka
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa hukum Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, kecewa atas penetapan kliennya menjadi tersangka. Padahal seharusnya, ada penanggung jawab lain yang patut juga menjadi tersangka.
Kuasa Hukum Sarah, David Pohan mengatakan, Chief Executive Officer (CEO) harus jadi tersangka lantaran sebagai orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan.
“Iya, kalau harapan kami klien kami tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Yang bertanggung jawab ini adalah CEO. Karena mereka, CEO di sini kan juga ada kontrak ada kerja sama dengan pihak MUID bahwa di situ dia yang bertanggungjawab,†kata David, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10).
Baca Juga: Lagi, KPK Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp60,3 Miliar
Selain itu ia juga menuturkan kontrak CEO yang sudah habis dalam penyelenggaraan bukan menjadi alasan lepasnya tanggung jawab dalam hal ini.
Sekadar informasi, tersangka dugaan pelecehan terhadap para finalis Miss Universe Indonesia Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andria Sarah Dewia membantah adanya pelecehan saat body checking dua hari jelang grand final.
“Tidak ada (pelecehan) saya berani bersumpah itu tidak ada,†kata Sarah, saat di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10).
Baca Juga: Mahasiswa Muhammadiyah Ancam Gruduk Kantor BRIN
Lebih lanjut ia mengatakan tidak pernah melakukan maupun merendahkan harkat dan martabat para finalis miss universe.