Adam Deni Langsung Dijebloskan ke Rutan Bareskrim Usai Diperiksa

Forumterkininews.id, Jakarta -Pegiat media sosial Adam Deni (AD) akan langsung dijebloskan ke ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa tersangka Adam Deni ditahan selama 20 hari kedepan dengan alasan subjektif dan obyektif dalam kasus dugaan pencurian data.

“Malam ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,” kata Brigjen Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Sebelumnya, Adam Deni ditangkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa (1/2/2022) malam.

“Jadi benar tadi malam saudara AD (Adam Deni) sudah diamankan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, terkait tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah dokumen elektronik yang diduga milik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni terkait bisnis yang dijalani selama ini. Hal tersebut seperti yang terlihat di akun media sosial Instagram milik Adam Deni dengan nama @adamdenigrk yang dilihat Forumterkininews.id.

“Kasus laporan terhadap saudara AD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat 1, 2 dan 3 jo pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Ramadhan.

Ia mengatakan, Adam Deni dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD pada 27 Januari 2022. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dengan cepat hingga dinaikan ke penyidikan, kini telah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.

BACA JUGA:   Guru Cabuli Siswa Ditangkap Polisi

“Mendasari laporan polisi pada 27 Januari dengan terlapor saudara SYD,” ucap Ramadhan. ()

Artikel Terkait