AG Bakal Ajukan Kasasi Usai Banding Ditolak PT DKI

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa anak AG melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo menyatakan akan mengajukan kasasi atau upaya hukum setelah adanya putusan atau vonis banding dari Pengadilan Tinggi terhadap kliennya terkait hukuman 3.5 tahun penjara akibat kasus penganiayaan David.

Hal ini diungkapkan dirinya usai Ketua Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari menolak banding yang dilayangkan kubu AG, pada Kamis (27/4).

“Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi),” kata Mangatta, saat diminta keterangan, pada Kamis (27/4).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan keluarga kliennya.

“Tapi kami masih menunggu persetujuan keluarga,” ucap Mangatta.

Sementara itu ia tetap menghargai keputusan yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Tunggal, Budi Hapsara terkait penolakan banding hukuman 3.5 tahun penjara terhadap kliennya.

“Kami harus hormati keputusan hukum yang ada, namun kami banyak sekali catatan terhadap putusan ini khususnya karena baru saja kemarin sore kami menyerahkan memori banding dan JPU juga ternyata baru kemarin sore,” ujar Mangatta.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari memutuskan untuk menolak banding yang dilayangkan oleh kubu AG terkait hukuman 3.5 tahun penjara akibat kasus penganiayaan David.

Hal ini diungkapkan dirinya saat menggelar sidang banding terdakwa anak AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (27/4).

“Mengadili menerima permintaan banding PH anak AG dan PU tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Budi.

Sementara itu ia menetapkan bahwa terdakwa anak AG tetap berada di dalam tahanan dengan masa penahanan dikurangi dari pidana yang telah dijatuhkan.

BACA JUGA:   CCTV IRT Pengusaha yang Tewas di Jakut, Polisi: Tidak Ada Orang yang Masuk Kamar

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” ucap Budi.

Kemudian majelis hakim tunggal juga menetapkan anak AG dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah.

Artikel Terkait