Kasus Penganiayaan Mahasiswa Belum Tuntas, LBH Medan: Polda Sumut Tak Profesional
Empat bulan berlalu sejak laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap DS, seorang mahasiswa, dilayangkan ke Polda Sumatera Utara, namun hingga kini belum ada kepastian hukum.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Komisi untuk Orang Hilang ag dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menilai penanganan perkara tersebut tidak profesional dan terkesan ditutup-tutupi.
DS merupakan korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian saat pengamanan aksi penolakan kenaikan tunjangan DPR pada 26 Agustus 2025 di Kota Medan. Meski awalnya hanya berada di sekitar lokasi aksi, DS diduga mengalami kekerasan fisik secara tidak manusiawi.
Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam
Atas peristiwa tersebut, DS telah membuat laporan pidana ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/1437/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 30 Agustus 2025. Selain itu, DS juga mengajukan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas dugaan pelanggaran prosedur, profesionalitas, dan proporsionalitas aparat kepolisian.
Namun hingga lebih dari empat bulan sejak laporan dibuat, belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.