AG Tetap Dihukum 3.5 Tahun Penjara Usai Banding Ditolak
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari memutuskan untuk menolak banding yang dilayangkan oleh kubu AG terkait hukuman 3.5 tahun penjara akibat kasus penganiayaan David.
Hal ini diungkapkan dirinya saat menggelar sidang banding terdakwa anak AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (27/4).
“Mengadili menerima permintaan banding PH anak AG dan PU tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut,†kata Budi.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Sementara itu ia menetapkan bahwa terdakwa anak AG tetap berada di dalam tahanan dengan masa penahanan dikurangi dari pidana yang telah dijatuhkan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,†ucap Budi.
Kemudian majelis hakim tunggal juga menetapkan anak AG dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri