Agar Tak Dikira Politisasi, Kejagung Diminta Mengurai Pasal Penetapan Tersangka Tom Lembong
Politik

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan konteks kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 secara lebih jauh mengenai unsur keterpenuhan unsur Pasal yang disangkakan.
Dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini yaitu mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung untuk mengurai dan mengaitkan unsur Pasal dengan kesalahan yang disangkakan,” ucap Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/10).
Baca Juga: Sambangi Kejagung, Menkominfo Bahas Percepatan Proyek Menara BTS 4G
Egi Primayogha menjelaskan, setidaknya ada dua hal yang harus dipahami dalam kategori kerugian keuangan negara. Di mana setiap perbuatan melawan hukum harus diikuti dengan niat jahat (mens rea) dan tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.
“Ini penting untuk disampaikan, agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat,” katanya.
ICW juga mendesak penyidik Jampidsus Kejagung untuk melakukan pengembangan kasus. Khususnya untuk menemukan aktor lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pasalnya, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan sepanjang tahun 2015-2016 saja. Akan tetapi juga berlangsung ke tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga: Kejagung Kembali Sita Eksekusi 22 Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro di Parung Panjang
Anies Baswedan: I Still Have My Trust in Tom
Sementara itu, mantan Calon Presiden Anies Baswedan di mana Tom Lembong menjadi Co-Captain dalam Tim Pemenangan AMIN pada Pilpres 2024 lalu, mengaku terkejut ketika sahabatnya itu menjadi tersangka dalam kasus korupsi importasi gula.
“Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu, kami tahu proses hukum tetap harus dihormati,” tulis Anies Baswedan dalam akun X pribadinya @aniesbaswedan.
Anies Baswedan mengaku telah menjalin persahabatan dengan Tom Lembong selama dua puluh tahun. Ia juga menyebut Tom Lembong sebagai seseorang yang memiliki integritas tinggi yang ditunjukkan dengan memprioritaskan kepentingan publik dibandingkan kepentingan pribadi.
“Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier panjang di dunia usaha dan karier singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” tuturnya.
Walau begitu, Anies Baswedan juga percaya bahwa aparat penegak hukum dan peradilan akan memproses hukum secara adil dan terbuka. Ia juga tetap memberikan dukungan kepada Tom Lembong, tidak hanya secara moril.
“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya. Seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” tandas Anies Baswedan.