Agus Nurpatria Tetap Dihukum Dua Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta – Agus Nurpatria tetap dijatuhkan hukuman dua tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J usai sidang banding ditolak.

Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng Hiyanto saat memimpin jalannya sidang banding terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Rabu (10/5).

“Mengadili menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata Sugeng.

Sementara itu ia menetapkan bahwa terdakwa Agus Nurpatria tetap berada di dalam tahanan dengan masa penahanan dikurangi dari pidana yang telah dijatuhkan.

“Menetapkan lamanya masa penahanan dan penangkapan yang telah di jalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah tahanan negara,” ucap Sugeng.

Kemudian ketua majelis hakim, Sugeng juga menerapkan bahwa terdakwa Agus Nurpatria dibebankan membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 2.500.

Untuk diketahui, Terdakwa Agus Nurpatria divonis dua penjara terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat membacakan draft vonis terdakwa Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (27/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua penjara,” kata Hakim Ahmad Suhel.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya,” ujar Hakim Ahmad Suhel.

BACA JUGA:   Hasil Pendalaman Uji Balistik, Polri Enggan Jelaskan Soal Jarak Tembakan Terhadap Brigadir J

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait