Ahmad Dhani Dinyatakan Terbukti Langgar Etik, Ini Sanksinya
Nasional

Anggota DPR RI Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik sebagai legislator. Ia dijatuhi sanksi ringan.
Ahmad Dhani yang merupakan anggota Fraksi Gerindra diberi sanksi teguran lisan dan diminta meminta maaf kepada pengadu dalam tujuh hari.
Pembacaan putusan sanksi tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Ahmad Dhani Klarifikasi Manajemen Dewa 19 Tagih Bayaran Rp 5 Juta ke Judika
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," ujarnya.
"Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," lanjut Dek Gam seraya mengetuk palu.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan ke MKD DPR RI terkait dua aduan. Yakni pernyataan yang bernada seksis yang dilaporkan oleh Komnas Perempuan.
Baca Juga: Ariel NOAH Bebaskan Momo Geisha Bawakan Lagu NOAH, Sindir Ahmad Dhani?
Pentolan grup band Dewa 19 ini saat itu melontarkan pernyataan terkait usulan pemain naturalisasi Timnas Indonesiaa dalam rapat dengan Kemenpora.
Ahmad Dhani mengaku setuju program naturalisasi PSSI untuk merevolusi prestasi sepak bola Indonesia.
Namun, ia punya usulan soal gagasan calon pemain naturalisasi jangan lagi dari Eropa.
Salah satu usulan Ahmad Dhani, pemain naturalisasi dijodohkan dengan perempuan asal Indonesia.
Aduan kedua terhadap Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan marga yang diadukan oleh penyanyi Rayen Pono.