AKBP Basuki Dipatsus Buntut Kematian Dosen Untag Semarang, Kenapa?
AKBP Basuki Kasubdit Dalmas Polda Jateng, yang menjadi saksi kunci dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang bernama Dwinanda Linchia Levi, kini dipatsus.
AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penempatan khusus ini terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan AKBP Basuki, yakni tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah, yakni dosen yang ditemukan mati tanpa busana di sebuah kamar kostel di Semarang.
Baca Juga: Mabes Polri Terjun Langsung Untuk Selidiki Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang
Oknum anggota Polda Jateng AKBP B disanksi dipatsus selama 20 hari karena dianggap melanggar kode etik memiliki hubungan asmara gelap dengan seorang dosen Untag yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya, demikian informasi yang beredar.
Ilustrasi jenazah korban yang ditemukan di kos Semarang. [Istimewa]
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar menjelaskan penempatan khusus ini terhadap AKBP Basuki ini adalah bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik agar berjalan obyektif, profesional, dan transparan.