Akhirnya 6 Nelayan Asal Bengkalis yang Ditangkap Malaysia Bebas
Riau

Para nelayan asal Bengkalis yang ditangkap Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zon Maritim Batu Pahat sejak 6 Juni 2024 akhirnya bebas. Keenam nelayan asal Riau ini dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.
Dikutip dari InfoPublik, selama proses hukum yang berlangsung selama empat bulan, KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan intensif dalam serangkaian tahapan sidang di Mahkamah Seksyen dan Majistret Batu Pahat, Johor.
Pada Kamis (19/9) lalu, Hakim Majistret Batu Pahat menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada keenam nelayan tersebut, terhitung sejak 6 Juni 2024, atas pelanggaran terhadap Akta Imigresen 1959/1963.
Sementara itu, untuk pelanggaran terhadap Akta Perikanan 1985, hakim memberikan vonis Acquittal and Discharge (AND) atau dilepaskan dan dibebaskan, sehingga keenam nelayan tersebut dapat kembali ke Tanah Air.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan enam nelayan asal Bengkalis, Riau, yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Johor Bahru, Erry Kananga, dalam keterangan resminya. Erry menjelaskan bahwa pemulangan enam nelayan dilakukan melalui Pelabuhan Muar, Johor, menuju Pelabuhan Bengkalis, Riau, dengan didampingi oleh Satgas Perlindungan KJRI Johor Bahru.
"Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur pemulangan keenam nelayan berjalan dengan baik dan lancar," ucap Erry.
Setibanya di Indonesia, keenam nelayan langsung diserahterimakan dari KJRI Johor Bahru kepada perwakilan pemerintah setempat.
KJRI Johor Bahru berkomitmen untuk terus melindungi hak-hak warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, serta memastikan bahwa setiap proses hukum dan pemulangan WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.***