Alasan Lisa Mariana Kekeh Gugat Ridwan Kamil Secara Perdata di PN Bandung
Lifestyle
.jpeg)
Selebgram Lisa Mariana tetap menggugat Ridwan Kamil secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung semata-mata untuk memperjuangkan hak anak hingga pendidikannya kelak.
Hal itu disampaikan Lisa Mariana saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).
Gugatan Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang teregister dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025 tersebut akan menjalani sidang perdana pada 19 Mei 2025 mendatang.
Baca Juga: Dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri, Lisa Mariana: Kebenaran akan Selalu Terungkap
"Nafkah, hak anak, pendidikan yang baik, sudah itu saja," kata Lisa Mariana saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Meskipun menempuh upaya hukum, Lisa Mariana mengaku khawatir terhadap kondisi psikis anak-anaknya jika suatu saat mengetahui masalah tersebut.
Terlebih, permasalahan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sempat membuat heboh publik hingga keduanya saling menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Curhat ke Ridwan Kamil, Padepokan Ciliwung Condet: Betawi Lahir Kembar Air
"Iya lah, aku takut lah, ada jejak digital. Tetapi kan sudah terjadi, mau bagaimana lagi," ucap ibu tiga anak itu.
Kendati demikian, Lisa menegaskan bahwa keluarganya terus memberikan dukungan saat ia menempuh jalur hukum.
Dia meyakini bahwa semua pernyataan yang disampaikannya merupakan fakta dan tidak direkayasa.
"Enggak ada masalah, sudah biasa. Karena kita kan ngomong sesuai kejujuran, ya. Selagi itu kejujuran, jadi enggak ada yang ditakuti, apa pun itu," ujarnya.
"Support selagi itu memang benar, dan enggak ada yang direkayasa atau dilebih-lebihkan," tutur Lisa Mariana.
Sebelumnya, gugatan secara perdata yang dilayangkan Lisa Mariana dibenarkan oleh Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra, pada Selasa (6/5/2025).
"Benar, sudah masuk (gugatannya) kemarin. Sudah ditetapkan majelis hakimnya, yaitu Pak Surono, Ibu Eti, dan Ibu Rahmawati," kata Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra.
Sidang perdana nantinya akan beragendakan pemanggilan para pihak. Jika pihak penggugat dan tergugat sudah hadir, maka hakim PN Bandung bisa menempuh jalur mediasi untuk penyelesaian gugatan tersebut.
Secara terpisah, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, telah merespons gugatan perdata yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.
Muslim menyatakan bahwa pihaknya menghargai setiap upaya hukum yang ditempuh oleh Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Kami sebagai kuasa hukum tentunya menghargai apa pun langkah yang diambil oleh LM, sepanjang dalam koridor hukum," ujar Muslim Jaya Butar Butar kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Muslim menambahkan bahwa pihaknya sejauh ini belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Bandung.
"Sejak dulu kami menyatakan, silakan ajukan secara perdata jika kuasa hukum Lisa Mariana ingin menempuh jalur hukum, dan kami menghormati itu," jelasnya.
(Selvianus Kopong Basar)