Alasan Polisi Belum Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
Metropolitan

FTNews - Polisi masih mendalami sejumlah laporan dugaan penistaaan agama yang dilakukan oleh pendeta Gilbert Lumoindong. Diketahui seluruh pelaporan yang berada di berbagai wilayah Indonesia ditarik penanganannya oleh Polda Metro Jaya.
“Baru saja tim penyidik menerima pelimpahan berkas laporan polisi dari Palembang dan dari Makassar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (25/7).
Lebih lanjut Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan saat ini penyelidikan perkara dugaan penistaan agama tersebut dilakukan penggabungan. Sementara itu pihaknya terus melakukan pendalaman dan belum melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Ketum GEMPITA Hentikan Uji Coba Makan Bergizi Gegara Ulah Cawabup Juhendra Siregar
“Tentang dugaan penistaan agama oknum pendeta sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara karena tim masih melakukan pemeriksaan terhadap MUI dan ahli pidana,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi angkat bicara soal penarikan laporan dugaan penistaaan agama yang dilakukan oleh pendeta Gilbert Lumoindong.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami seluruh laporan yang saat ini ditarik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ferran Torres Cetak Gol, Barca Aman dari Ancaman Kekalahan
“Itu karena ada laporan kita tarik jadi sementara kita dalami dulu kita cek dulu,” kata Wira, saat diminta keterangan, pada Senin (15/7).
Sementara itu Wira menyebutkan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan saksi. Namun ia tidak menyebutkan secara detail keseluruhan jumlah saksi yang telah diperiksa.
Selain itu nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam kasus ini, yaitu Gilbert Lumoindong.
“Pendeta Gilbert belum belum (diperiksa) masih dipanggil,” jelas Wira.