Alasan Polisi Tetapkan Sopir dan Kenek Bus Pariwisata Jadi Tersangka

Hukum

Kamis, 11 Mei 2023 | 00:00 WIB
Alasan Polisi Tetapkan Sopir dan Kenek Bus Pariwisata Jadi Tersangka

Forumterkininews.id, Jakarta - Sopir bus pariwisata berinisial R dan kenek berinisial AY resmi ditetapkan tersangka. Akibat insiden terguling di sungai kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (7/5).

rb-1

Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod mengatakan bahwa keduanya ditetapkan tersangka akibat dinilai lalai dalam insiden bus terguling tesebut.

“Jadi kelalaiannya mereka tidak ada di ruang kemudi ketika kendaraan dalam keadaan menyala dan penumpang sudah di atas kendaraan," kata Sajarod, saat diminta keterangan, pada Kamis (11/5).

Baca Juga: Rapat RKUHP Kembali Ditunda, Komisi III: Perlu Waktu 150 Tahun Lagi untuk Disahkan

rb-3

Lebih lanjut Sajarod mengungkapkan bahwa sopir tersebut pada saat kejadian mengaku tengah selesai mandi dan sedang mengobrol dengan panitia di luar bus.

"Sementara keneknya keluar kendaraan setelah menyalakan mesin, dia memasukan barang-barang ke dalam bagasi, sama ngobrol dengan sopir dan panitia juga," ujar Sajarod.

Sementara itu ia mengatakan bahwa insiden kecelakaan tersebut sebenarnya dapat dihindari. Jika saat itu sopir dan kernet berada di dalam kendaraan.

Baca Juga: Kasus Pengadaan Lahan di Pulogebang, KPK Panggil Anggota DPRD DKI

"Kejadian itu tidak akan pernah terjadi ketika ada pengemudi atau kenek di dalam ruang kemudi. Karena sesuai tanggung jawab, seorang sopir mestinya tidak boleh meninggalkan kendaraannya ketika menyala," ungkap Sajarod.

Kemudian keduanya dijerat dengan pasal 359 KUHP. "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan minimal satu tahun."

"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," ujar Sajarod.

Sebelumnya diberitakan, Tim kepolisian masih mengusut insiden bus pariwisata yang terguling ke sungai di kawasan wisata Guci, Tegal.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan sopir dan kenek bus.

“Untuk saat ini (sopir dan kenek) udah diamankan semenjak kejadian kemarin,” kata Sajarod, saat dihubungi, pada Selasa (9/5).

Sementara itu Sajarod menyatakan bahwa   keduanya masih berstatus saksi walaupun saat ini diamankan di Polres Tegal.

“Namun status masih sebagai saksi,” ungkap Sajarod.

Tag Hukum Jawa Tengah Bus Pariwisata Polres Tegal Sopir dan Kenek

Terkini