Alasan Polres Depok Tetapkan Istri Korban KDRT Jadi Tersangka

Hukum

Rabu, 24 Mei 2023 | 00:00 WIB
Alasan Polres Depok Tetapkan  Istri Korban KDRT Jadi Tersangka

Forumterkininews.id, Jakarta - Sebuah tulisan viral di media sosial menceritakan seorang istri yang diduga menjadi korban KDRT ditetapkan sebagai tersangka oleh tim kepolisian.

rb-1

Hal ini diunggah dalam akun Twitter @saharahanum, yang mengaku adik daripada korban. Adapun cuitan tersebut memuat tulisan bahwa korban dipaksa damai oleh suaminya (pelaku).

“Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka! Dipaksa Damai Sama Suaminya. Kaka Gue gak malah dijadikan tersangka," tulis keterangan itu, dikutip pada Rabu (24/5).

Baca Juga: Viral Diduga Anak Pejabat DJP Terlibat Penganiayaan di Pesanggrahan

rb-3

Sementara itu dalam postingan tersebut juga disertakan foto korban yang wajahnya babak belur dan penuh darah akibat KDRT tersebut.

Selain itu tertulis bahwa korban telah dianiaya belasan kali oleh pelaku yakni mulai dari disiram bubuk cabai, dibenturkan kepalanya ke tembok, hingga dijambak rambutnya.

“Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung divisum dan menunggu hasil laporan tapi ternyata suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT. Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga,” ujar keterangan.

Baca Juga: Kapolda NTB Berharap Harmoni Antar Umat Beragama Tetap Dipertahankan

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali. Sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka,” ujar Yogen, dalam keterangannya, pada Rabu (24/5).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penetapan korban sebagai tersangka. Akibat sang istri juga melakukan kekerasan terhadap pelaku.

“Sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri,” kata Yogen.

Sementara itu penetapan tersangka kepada korban juga sesuai pernyataan ahli pidana yang mengatakan bahwa keduanya masuk unsur pidana.

“Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapakan sebagai tersangka,” tutur Yogen.

Kemudian adapun istri tersangka KDRT tersebut saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Metro Depok.

“Pun juga sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir. Maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga,” ucap Yogen.

Tag Daerah Hukum Viral Tersangka Depok Polisi Istri Korban KDRT

Terkini