Aliansi Rakyat Ajukan Pra Peradilan, Tuntut Kejaksaan Eksekusi Vonis Silfester Matutina
Hukum

Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) mengajukan permohonan pemeriksaan pra peradilan terkait penghentian penuntutan atas terdakwa Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2025.
Dalam permohonannya, ARRUKI yang diwakili Ketua Umum Marselinus Edwin Hardhian, SH, menilai penghentian penuntutan tersebut tidak sah karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum menjalankan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap Silfester Matutina.
"Silfester Matutina sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 1,5 tahun, namun hingga kini belum dieksekusi," kata Marselinus dalam surat permohonan tersebut, yang disampaikan kepada FTNews.co.id, Jumat (8/8/2025).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
ARRUKI menjelaskan, sesuai Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan atau penuntutan yang dinilai tidak sah.
Hal ini juga didukung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 yang memperluas definisi pihak ketiga berkepentingan termasuk lembaga swadaya masyarakat seperti ARRUKI.
Marselinus menambahkan bahwa penanganan perkara yang berlarut-larut dan kegagalan dalam melaksanakan eksekusi vonis sudah bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan konvensi HAM internasional.
"Keterlambatan ini kami anggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan keadilan bagi korban," ujarnya.
JPU Wajib Melaksanakan Putusan Hakim
Dalam pokok perkara, ARRUKI menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan putusan hakim yang telah inkracht, termasuk memasukkan terdakwa ke lembaga pemasyarakatan.
Jika tidak, maka tindakan tersebut merupakan penghentian penuntutan secara tidak sah.
Marselinus berharap pengadilan dapat menerima permohonan pra peradilan ini dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan atas Silfester Matutina.
Selain itu, ARRUKI juga meminta pengadilan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari vonis terhadap Silfester Matutina yang dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Meski vonis pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sejak lama, eksekusinya hingga kini belum terlaksana, sehingga menimbulkan desakan dari masyarakat untuk penegakan hukum yang adil.
ARRUKI menegaskan bahwa tujuan pengajuan pra peradilan ini adalah demi tegaknya hukum, keadilan, dan kebenaran sesuai ketentuan KUHAP dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.