Hukum

Jaksa Tetap akan Eksekusi Silfester Matutina, Walau Ngaku Sudah Berdamai

06 Agustus 2025 | 17:02 WIB
Jaksa Tetap akan Eksekusi Silfester Matutina, Walau Ngaku Sudah Berdamai
Silfester Matutina. [Istimewa]

Jaksa akan tetap mengeksekusi Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik, meski mengaku sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

rb-1

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna. Ia mengatakan putusan untuk mengeksekusi Silfester Matutina sudah inkrah.

Tetap akan Dieksekusi

Baca Juga: Dalam Persidangan, Ayah David Beri Buku ‘Rapor Merah’ ke Jaksa

rb-3

Putusan MA terhadap Silfester Matutina. [Istimewa]Putusan MA terhadap Silfester Matutina. [Istimewa]

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” ujarnya seperti dilansir dari kompas.com, Rabu 6 Agustus 2025.

Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.

Baca Juga: Masa Penahanan Sudrajad Dimyati Diperpanjang 30 Hari ke Depan

Dijelaskannya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa. Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.

Anang mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Akan tetapi, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.

"Ini perkaranya itu perkara pidum (pidana umum), tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya," tukasnya.

Kasus Fitnah JK

Silfester Matutina dan mantan Presiden Jokowi. [Istimewa]Silfester Matutina dan mantan Presiden Jokowi. [Istimewa]

Sebelumnya, nama Silfester Matutina menjadi sorotan publik setelah terancam bui atau masuk penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tindak pidana yang melibatkan Silfester Matutina.

Putusan ini menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Silfester Matutina.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga Jusuf Kalla terhadap Silfester Matutina ke Polres Jakarta Selatan. Ia dituduh menyebarkan fitnah yang menyerang kehormatan pihak pelapor.

Waktu itu, Silfester menyebar narasi bahwa masyarakat Indonesia banyak yang miskin karena korupsi yang dilakukan keluarga Jusuf Kalla.

Selanjutnya, dia juga menuduh Jusuf Kalla menggunakan isu SARA saat memenangkan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Laporan tersebut kemudian diproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Hasilnya, MA menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Meski demikian, hingga kini Silfester Matutina belum dieksekusi atau ditahan sesuai dengan putusan tersebut.

Tag MA Jaksa JK Silfester Matutina Pencemaran nama baik

Terkait

Terkini