Hukum

Alvin Lim Bakal Diperiksa Bareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik

11 September 2022 | 00:00 WIB
Alvin Lim Bakal Diperiksa Bareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alvin Lim terkait kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan pelapor Henry Surya. Pemeriksaan dijadwalkan pada, 26 September mendatang.

rb-1

"Penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor saudara Alvin Lim untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 12 September 2022.  Namun saudara Alvin Lim mengirimkan surat penundaan untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 26 September 2022," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/9).

Nurul mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"Kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan melaksanakan permintaan keterangan terhadap 3 orang saksi ahli," ujarnya.

Adapun barang bukti satu buah flashdisk yang berisi video unggahan dari akun YouTube LQ Law Firm.

Dalam laporan polisi LP/B/0250/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 Mei 2022, terlapor terancam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 1 Ton Sabu, 1,12 Ton Ganja dan 357.731 Butir Ekstasi Pada Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Tag Hukum Bareskrim Polri Pencemaran Nama Baik Alvin Lim Pasal ITE Periksa Alvin Lim