Alvin Lim Dituntut Rp100 Miliar oleh Panda Nababan

Forumterkininews.id, Jakarta – Kuasa Hukum PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Kuasa Hukum Panda Nababan mengajukan gugatan terhadap saudara Alvin Lim melalui Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/12).

Upaya hukum tersebut dilakukan melalui Para advokat Fajar Gora & Partners.

“Langkah tersebut dilakukan menyikapi tindakan Alvin Lim yang dipandang menyerang nama baik dan martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia,” ujar Fajar Gora.

PT MKI sendiri merupakan perusahaan pemilik Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan). Dan Bapak Panda Nababan sebagai tokoh Pers senior nasional.

Ia menyebut, gugatan yang diajukan berdasarkan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, tindakan tergugat Alvin Lim dinilai melanggar asas kepatutan dan kesusilaan. Juga melanggar hak subjektif PT MKI dan penggugat II Panda Nababan.

“para penggugat menuntut ganti kerugian sebesar seratus miliar rupiah.

Kemudian, uang ganti kerugian akan disumbangkan untuk membantu anak-anak yatim piatu, yang terdampak Covid-19.

Lebih lanjut, penggugat menuntut Alvin Lim mengumumkan permintaan maaf secara terbuka  melalui lima surat kabar nasional, di antaranya Tempo, Kompas, Bisnis Indonesia, Sindo dan Media Indonesia selama tujuh hari berturut-turut.

Ia menambahkan, selain menggugat secara perdata, Panda Nababan juga  melaporkan Alvin Lim secara pidana ke Polres Metro Jakarta Pusat. Alvin Lim dilaporkan dengan dugaan melanggar UU ITE dan UU No 1 Tahun 1946.

“Laporan saudara Alvin Lim dengan Nomor: LP/B/1808/XII/2021/SPKT/ Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Artikel Terkait