Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo, Rocky Gerung: Gempa Bumi Politik di Solo
Hukum

Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan juga Abolisi kepada Tom Lembong ditanggapi positif oleh Pengamat Politik Rocky Gerung.
Rocky Gerung menyebut pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi ke Tom Lembong menunjukkan adanya kecerahan dalam sistem Indonesia.
“Itu jadi semacam gempa bumi politik kecil yang resonansinya di Solo,” ujar Rocky Gerung dalam kanal Youtube-nya, Jumat, (1/8/2025).
Baca Juga: Horee, Pemerintah Siapkan 15 Ribu Laptop untuk Siswa Sekolah Rakyat
Rocky Gerung membaca bahwa dalam politik itu, panggung belakang lebih menentukan daripada panggung depan.
“Kelihatannya memang Hasto tidak bersalah, demikian Tom Lembong dan publik melihat bahwa ini suatu penanda kemajuan di dalam pengadilan kita,” tuturnya.
Baca Juga: Pendaki Asal Brazil Jatuh di Gunung Rinjani, Netizen Serbu Instagram Presiden Prabowo!
Politik dan Hukum Harus Dipisahkan
Tuntutan dan putusan pidana Hasto dan Tom Lembong telah dihapuskan setelah adanya Amnesti dan Abolisi yang diberikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. [Instagram]
Hal ini kata dia sebagai penegasan bahwa politik dan hukum harus dipisahkan.
“Kelihatannya ada kesadaran baru atau melihat kriminalisasi akan memperburuk proses politik ke depan. Sementara Pak Prabowo lagi sibuk sekali mengamankan anggaran, mencoba mencari investasi dan berupaya untuk menampilkan profil luar negeri Indonesia yang sepertinya dianggap kurang bergaul,” katanya.
Rocky Gerung juga menilai jika Presiden Prabowo melihat bahwa tekanan politik tidak boleh dijadikan alasan untuk menghukum seseorang. Bukan untuk alat balas dendam.
Pembebasan ini disebut berkaitan dengan hubungan antara Presiden Prabowo, Jokowi dan Megawati Soekarnoputri.
DPR RI Kabulkan Surat Presiden
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco umumkan tentang persetujuan Amnesti dan Abolisi yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Hasto dan Tom Lembong. [Instagram]
Sebelumnya, DPR RI telah mengabulkan dan menyetujui dua surat presiden yang dikirim pada 30 Juli 2025.
Presiden Prabowo Subianto tinggal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan secara administratif pembebasan keduanya.
Setelah Keppres ditandatangani, maka Hasto dibebaskan dari segala tuntutan dan status pidana.
Kasus Tom Lembong dihentikan dan proses hukum dianggap tidak pernah terjadi.
Keduanya tidak akan menjalani sidang maupun hukuman. Status hukum mereka kembali bersih (rehabilitasi hukum dan sosial).