Ini Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti yang Didapatkan Hasto
Hukum

Publik kini tengah ramai dengan sikap Presiden RI Prabowo Subianto yang telah memberikan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Tom Lembong dan Hasto kedua sosok yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Prabowo Bakal Hadiri MotoGP Mandalika, BNPB Siapkan Antisipasi Gempa dan Tsunami
Pengumuman itu pun disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Prabowo sudah mengirim surat ke DPR RI dan telah mendapat persetujuan terkait keputusannya tersebut.
Bagaimankah Aturan dan Apa Perbedaan Amnesti dan Abolisi Itu?
Baca Juga: Kapan Megawati dan Prabowo Bertemu? Puan Maharani: Keduanya Punya Harapan Sama
Ilustrasi Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong. [Instagram]
Amnesti dan abolisi merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara, tertuang dalam Pasal 14 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Amnesti dan abolisi merupakan konsekuensi yudisial yang merupakan akibat dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan tanggung jawab pidana seseorang untuk dituntut apabila belum diadili, atau membebaskan seorang terpidana dari hukuman yang sedang dijalaninya.
Amnesti dan abolisi diatur dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954.
Hanya saja, UU tersebut tidak mengatur secara detail mengenai definisi amnesti dan abolisi.
Hak yang Didapat dari Abolisi dan Amnesti
Ilustrasi status hukum yang didapat dari Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong. [Instagram]
Sementara abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Dampak dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut menjadi hapus atau dihapuskan.
Sedangkan ketika seseorang diberikan abolisi, maka tuntutan hukum terhadapnya ditiadakan.
Penjelasan lain yang tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menyebutkan bahwa amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Dengan kata lain, amnesti menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan, sementara abolisi menghentikan kasus sebelum diputuskan pengadilan. Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden, tetapi tetap harus mendapat pertimbangan DPR dan nasihat Mahkamah Agung.