Dapatkan Abolisi dari Presiden Prabowo, Begini Respon Pengacara Tom Lembong

Hukum

Jumat, 01 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Dapatkan Abolisi dari Presiden Prabowo, Begini Respon Pengacara Tom Lembong
Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) baru saja mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Kini seluruh proses hukum yang menjeratnya telah dihapuskan atau dihentikan. [Instagram]

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja memberikan abolisi terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

rb-1

Kini tuntutan hukuman penjara 4,5 tahun dan denda atas dugaan korupsi yang menjerat dirinya kini telah dihapuskan.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir pun langsung menyampaikan rasa termakasihnya atas abolisi terhadap Tom Lembong dan telah disetujui oleh DPR RI itu.

Baca Juga: Buka Muktamar NU, Jokowi Kenakan Sarung

rb-3

Sejauh ini, ia mengaku belum memahami lebih rinci terkait persetujuan permohonan pemberian abolisi tersebut.

Dirinya mengaku akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk menentukan sikap.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Indonesia Bergabung New Development Bank

"Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu," kata Ari di Jakarta, kemarin.

Abolisi Sebagai Upaya Perbaikan

Pengacara Tom Lembong,  Ari Yusuf Amir. [Instagram]Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. [Instagram]

Menurut dia, pemberian abolisi itu harus dihargai sebagai upaya perbaikan yang dilakukan.

Selanjutnya, dia pun akan mengabarkan hal tersebut kepada Tom Lembong secara langsung.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.

Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

Penghentian Seluruh Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Ilustrasi Presiden RI Prabowo Subianto berikan abolisi terhadap Tom Lembong. [Instagram]Ilustrasi Presiden RI Prabowo Subianto berikan abolisi terhadap Tom Lembong. [Instagram]

Abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong adalah penghapusan atau penghentian seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.

Dengan diberikan abolisi, tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dibatalkan, sehingga proses hukum dan vonis pidana yang sedang dijalani dihentikan.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun dan denda atas kasus korupsi.

Namun abolisi yang diberikan menghentikan pelaksanaan hukuman tersebut.

Abolisi ini adalah hak prerogatif Presiden didasarkan atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan UUD 1945.

Tag Presiden RI Prabowo Subianto Ari Yusuf Amir Abolisi Tom Lembong Pengacara Tom Lembong

Terkini