Anak Nia Daniaty Tidak Terima Jadi Tersangka Sendirian, Bakal Seret Agustin
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Olivia Nathania anak dari Nia Daniaty tidak terima jika hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS. Dia akan menyeret Agustin yang merupakan pelapor dan juga korban dari kasus tersebut.
"OI tersangka, turut sertanya adalah ibu Agustin. Kenapa? Karena fakta-fakta hukum fakta-fakta otentik banyak yang dilakukan ibu Agustin," kata kuasa hukum Olivia, Susanti ketika dihubungi wartawan, Kamis (11/11/2021).
Menurut Susanti, Agustin dengan Olivia dalam kasus ini sama posisinya. Bahkan bukan kliennya yang melakukan perekrutan tetapi Agustin. "Itu kan banyak yang orang-orang kenal sama ibu Agustin bukan OI. Jadi ibu Agustin yang membawa," ujarnya.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Bahkan sambung Susanti, pihak Olivia memiliki sejumlah bukti bahwa Agustin sangat aktif berkomunikasi dengan para korban penipuan CPNS. Isi percakapan mengenai seputar informasi jadwal pertemuan mereka yang ingin menjadi CPNS.
"Assalamu'alaikum wr wb selamat malam semua bagi teman-teman yang namanya ada di atas dimohon hadir pada hari Rabu 3 Februari 2021 jam 15.30 tempat Nikara Residence (cek lg) jalan Ampera Raya Ragunan Pasar Minggu, Jaksel. Ini CPNS di luar Jabodetabek, untuk Jabodetabek akan segera menyusul' ini chattingan dia," bebernya.
"'Assalamu'alaikum informasikan kepada teman2 yg saat ini masih bekerja di swasta mohon di akhir Februari untuk mengurus pengunduran dirinya karena setelah pelantikan di bulan Maret teman2 langsung orientasi ke dinasnya masing-masing dan langsung bekerja. Terima Kasih wassalam' Berarti aktif banget kan ini bu Agustin," tukasnya.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Susanti menegaskan bahwa dengan bukti ini sudah tepat bahwa Agustin turut serta dalam tindak pidana ini. "Iya! Turut serta (Pasal 55 KUHP) ini jelas ikut sertanya ibu Agustin ini jelas nyata enggak bisa. Kalo OI tersangka ibu Agustin wajib tersangka," tandas Susanti.
Ia mengungkapkan bahwa OI dipersangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 263 KUH yaitu pemalsuan dokumen.