Anak Perlu Tahu, Jadi Pelaku Perundungan Bisa Dihukum
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta – Anak harus mendapat bekal dan pemahaman, jika melakukan perundungan akan berhadapan dengan hukum.
Oleh sebab itu anak perlu memahami isi Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mendorong guru, orang tua harus memiliki pemahaman utuh tentang dua UU itu. Dalam pelajaran, guru perlu memasukkan pemahaman itu.
Baca Juga: Habiburokhman: Putusan MA Mengikat, MK Tak Punya Kewenangan
“Bukan untuk menakuti anak tetapi memberi edukasi. Anak dapat menjadi korban atau pelaku yang bisa dibawa ke ranah hukum dan dituntut pengadilan,†katanya kepada Forumterkininews di Jakarta, Sabtu (30/9).
Walaupun jika berhadapan dengan hukum, hak pendidikan masih anak terima, tetap ada sanksi pidana. Anak perlu diberitahu hukumannya.
Risiko ini harus anak ketahui sehingga harapannya bisa menimbulkan efek jera. “Yang sekarang terjadi bukan lagi kenakalan remaja tetapi tindak kejahatan,†tegasnya.
Baca Juga: Nasional Sepekan, Teguran Jokowi ke TNI-Polri hingga Pembatalan Teknis Pencairan JHT
Sementara itu, di Kurikulum Merdeka, Pendidikan Pancasila di sekolah harus terimplementasi dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal-pasal dalam Pancasila bukanlah sekadar sila, tetapi harus semua warga negara praktikkan dalam kehidupan nyata.
Founding fathers telah mewariskan nilai keadaban, toleransi, kemanusian dan persatuan di dalamnya. Termasuk di lingkungan pendidikan.