Anda Dicoret dari Daftar Penerima Bansos? Jangan Khawatir Ini Cara Reaktivasi Bansos Mu
Ekonomi Bisnis

Jutaan orang yang tadinya tercatat sebagai penerima manfaat bantuan sosial telah dicoret oleh Kementerian Sosial dengan berbagai sebab. Umumnya adalah mereka dinilai tidak layak menerima bansos. Namun begitu, Kementerian Sosial juga memberi ruang bagi mereka yang dicoret untuk kembali mengurus aktivasi bansosnya.
Hal itu juga disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. Prinsipnya, bansos hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak, sesuai syarat penerima bansos. Namun demikian, katanya, jika mereka dicoret atau tidak menerima lagi bansos, tapi masih membutuhkan bansos, masih bisa melakukan reaktivasi.
"Itu pun harus melakukan reaktivasi, harus melakukan daftar ulang lewat desa, kelurahan atau lewat aplikasi yang sudah kami siapkan bekerja sama dengan Dinsos setempat," katanya.
Ia menegaskan, mereka yang masuk desil 1-2 masih ada kesempatan untuk memperoleh bansos kembali dengan reaktivasi sebagai penerima bansos.
Lalu bagaimana caranya melakukan Reaktivasi Bansos?
Untuk mengaktifkan bansos, Anda harus mendaftar akun melalui aplikasi Cek Bansos resmi dari Kementerian Sosial, mengisi data diri dan mengunggah foto KTP serta swafoto dengan KTP, lalu memverifikasi akun melalui email yang dikirimkan.
Setelah akun aktif, Anda dapat masuk dan memilih menu "Daftar Usulan" untuk mengisi formulir pendaftaran bantuan sosial dan mengajukan diri untuk program bansos yang diinginkan.
Langkah-langkah Aktivasi Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos:
Unduh Aplikasi:
1.Buka Google Play Store atau App Store dan cari aplikasi "Cek Bansos" yang resmi dari Kemensos.
2.Buat Akun Baru:
Buka aplikasi dan pilih opsi "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi.
3.Isi Data Diri:
Lengkapi formulir dengan data pribadi sesuai KTP dan KK, termasuk NIK, nama lengkap, alamat, dan email aktif.
Unggah Dokumen:
Unggah foto KTP yang jelas dan foto swafoto (selfie) sambil memegang KTP.
4.Konfirmasi Akun:
Klik "Buat Akun Baru" dan periksa email Anda untuk menemukan tautan verifikasi dari Kemensos. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun.
5.Login dan Daftar Usulan:
Setelah akun aktif, masuk ke aplikasi dengan username dan password Anda, lalu pilih menu "Daftar Usulan".
6.Lengkapi Informasi Usulan:
Isi formulir yang disediakan, pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan, dan ajukan usulan Anda.
Tunggu Verifikasi:
Tunggu proses verifikasi dan validasi data dari Dinas Sosial dan kepala daerah setempat.
Hal yang Perlu Diperhatikan:
1.Kebenaran Data: Pastikan semua data yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari kegagalan aktivasi.
2.Keamanan Akun: Jaga kerahasiaan kata sandi untuk keamanan akun Anda.
3.Sumber Resmi: Selalu unduh aplikasi dari sumber resmi (Play Store atau App Store) dan kunjungi situs web Kemensos untuk informasi yang benar.***