Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G

Hukum

Jumat, 03 November 2023 | 00:00 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka.

rb-1

Anggota BPK itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka. Sebelumnya Kejagung memeriksanya secara intensif sejak Jumat pagi.

Baca Juga: Kapolda Papua Konfirmasi Lukas Enembe Sudah Diamankan KPK

rb-3

"Tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara AQ sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi di Jakarta, Jumat (3/11).

Ia menjelaskan, tersangka Achsanul Qosasi menerima uang senilai Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH). Uang itu Achsanul terima melalui tersangka Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR). Penyerahan uang terjadi di sebuah hotel di kawasan Jakarta.

"AQ menerima uang sejumlah Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR pada tanggal 19 Juni 2022, sekitar pukul 18.50 WIB," jelas Kuntadi seperti Antara beritakan.

Baca Juga: Irjen Pol Napoleon Bonaparte Hanya Dapat Sanksi Demosi

Dalami Aliran Dana Rp40 Miliar

Tim penyidik Jampidsus Kejagung pun masih mendalami aliran dana Rp 40 miliar. Apa saja penggunaannya dan kepada siapa saja mengalirnya. Termasuk apakah tujuan pemberian uang tersebut untuk memengaruhi proses audit di BPK.

Namun demikian, Kuntadi memastikan penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi BTS Kominfo tersebut tidak menggunakan auditor dari BPK. Jampidsus akan menggunakan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sangkaannya Achsanul Qosasi melanggar ketentuan Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk kepentingan penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.​​​​​​​

Achsanul Qosasih menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Tag Hukum Tersangka Kejagung Kementerian Kominfo Korupsi BTS anggota BPK

Terkini