Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, MDS Diancam 12 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi menyebutkan bahwa anak mantan pejabat DJP, yakni MDS (20) diancam dua belas tahun penjara. Akibat kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu.

“Tersangka MDS dikenakan pasal 355 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 c jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (2/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hal ini dikarenakan adanya perbedaan keterangan awal. Dengan fakta baru yang didapat dari CCTV di sekitar TKP dan percakapan di Whatsapp.

“Setelah pemeriksaan dan melibatkan digital forensik kami temukan fakta-fakta baru yakni video yang ada di HP kemudian CCTV di seputaran TKP.  Sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP. Kami komitmen siapapun yang bersalah harus dihukum,” ujar Hengki.

Sebelumnya, sebuah tulisan viral di media sosial menceritakan soal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap seseorang bernama David. Insiden terjadi di Kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).

Pada cuitan yang diunggah dalam akun twitter @LenteraBangsaa_, diketahui bahwa pelaku penganiayaan merupakan anak dari seorang pejabat. Sang ayah bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

Sementara itu diketahui penganiayaan ini berawal dari David yang diajak bertemu oleh Dandy dengan mobil Jeep Rubicon hitam. Kemudian saat bertemu korban diajak oleh pelaku dan 2 temannya ke sebuah tempat yang diketahui gang kosong.

Kemudian akibat penganiayaan ini David dilarikan ke RS Medika lantaran mengalami luka serius bagian muka sebelah kanan. Sementara itu hingga saat ini korban masih mendapatkan perawatan secara intensif.

Artikel Terkait