Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari

Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (15/9) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara dugaan penganiayaan M Kece.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Napoleon divonis 5 Bulan 15 Hari.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari,” ucap Ketua Majelis Hakim, Djuyamto di persidangan, Kamis (15/9).

Terdakwa Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melakukan penganiyaan terhadap M Kece.

“Menyatakan, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama,” ujar majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan Napoleon karena
perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M kece luka-luka.

“Hal-hal meringankan, pertama Terdakwa bersikap sopan di persidangan. Kedua, Terdakwa dengan M Kece sudah saling memaafkan,”

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan sebagaimana yang telah dibacakan JPU terhadap Napoleon pada Kamis, 12 Agustus 2022 lalu. Irjen Napoleon dituntut JPU selama 1 tahun penjara lantaran dinilai telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel Terkait