Anindya Bakrie Nonaktifkan Pengurus Kadin Cilegon Usai Ditahan Polisi Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 T
Hukum

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengambil langkah tegas terkait dengan kasus pengurus Kadin Cilegon yang memeras proyek sebesar Rp 5 triliun.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan pihaknya telah menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat kasus pemerasan tersebut.
Adapun pengurus Kadin Cilegon yang telah dinonaktifkan antara lain Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim dan Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Jahuri.
Baca Juga: Janjian Lewat Aplikasi Daring, Pria di Bekasi Diperas Waria, Begini Kronologinya
"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," ujar Ketua Kadin Indonesia dalam keterangan resminya, Sabtu 17 Mei 2025.
Anindya Bakrie menyesalkan peristiwa Jumat (9/5/2025) saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Apalagi terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan.
"Menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," tukasnya.
Baca Juga: Enam Jaksa Teliti Bekas Perkara Pemerasan Firli Bahuri
Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim resmi ditahan polisi usai menjadi tersangka kasus pemerasan proyek senilai Rp5 Triliun dari investor asing Candra Asri.
Dalam konferensi pers yang digelar Polda Banten, Jumat 16 Mei 2025, tersangka Muhammad Salim turut dihadirkan bersama tersangka lainnya antara lain Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Jahuri.
Setelah penetapan tersangka itu, ketiganya langsung mendekam di Rutan Polda Banten. Menurut Kombes Pol Dian Setyawan, ketiganya menjadi tersangka melakukan ancaman, intimidasi dengan tujuan meminta proyek dari Perusahaan.
Adapun peran dari ketiga tersangka adalah, Ketua Kadin Muhammad Salim berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.
Ismatullah (IS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, berperan menggebrak meja dan meminta proyek senilai Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang. Sedangkan Rufaji Jahuri (RJ), Ketua HNSI Cilegon, berperan mengancam akan menghentikan proyek apabila HNSI tidak dilibatkan dalam pekerjaan PT China Chengda Engineering.
Ditreskrimum Polda Banten juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 bundel screen shot ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk ke lokasi Proyek PT China Chengda Engineering, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 22 April 2025, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 Mei 2025.