SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Kasus Firli Bahuri?

FTNews – Terdakwa Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023. Sementara itu diketahui saat ini Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan tindak pidana pemerasan atau gratifikasi atau suap dalam penanganan perkara tersebut. Lantas bagaimana nasib kasus Firli Bahuri usai SYL divonis 10 tahun penjara?

Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa putusan vonis terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus eks Ketua KPK RI, Firli Bahuri. Pasalnya kasus yang ditangani oleh penyidik KPK RI berkesinambungan dengan penanganan perkara di Polda Metro Jaya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, pada Senin (15/7/2024) (Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira)

“Tidak ada (pengaruh) sama sekali. Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK DI  dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipidkor memang peristiwanya beririsan gitu kan, tapi masing-masing semua berjalan dengan aturan yang berlaku,” kata Ade Safri, di Polda Metro Jaya, pada Senin (15/7).

Sementara itu Ade Safri menegaskan bahwa saat ini semua proses penyidikan masih berjalan. Termasuk rencana pemanggilan tersangka Firli Bahuri dalam kasus ini akan dilakukan. Namun ia belum dapat memastikan agenda pemeriksaan tersebut.

“Semua masih berjalan. Jadwal pemanggilan Firli nanti kita update ya, tapi yang jelas semua masih terus berjalan,” jelasnya.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Bareskrim Polri, pada Jumat (1/12/2023).Foto: FTNews/ Adinda Ratna Safira

Sebelumnya diberitakan, kubu tersangka Firli Bahuri meminta agar kasus yang menjerat kliennya dihentikan. Namun Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan dipastikan akan tuntas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menjamin proses penyidikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:   Motif Pelaku Bunuh Pria dalam Sarung di Tangsel

“Jadi saya kira itu, bahwa profesional artinya adalah prosedural dan tuntas. InsyaAllah kami akan tuntaskan ini, mohon doa restunya. Terima kasi atas dukungannya selama ini,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Kamis (4/7).

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa dalam penanganan perkara tidak ditemukan adanya kendala. Selain itu dalam proses penyidikan ini dipastikan bebas dari segala intervensi, tekanan ataupun yang mengganggu jalannya penyidikan.

Kemudian hingga saat ini pihak kepolisian juga terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara. Nantinya jika dinyatakan lengkap, maka tersangka Firli Bahuri akan segera disidangkan.

“Beberapa penanganan baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan, ini semua sedang berjalan, sehingga dalam rangka efektivitas dan efisiensi kita tim penyidik melakukan beberapa upaya-upaya baik itu koordinasi efektif dengan JPU maupun hasil koordinasi dengan JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” papar Ade Safri.

Artikel Terkait