Apa Arti Pemakzulan? Ramai Gibran Rakabuming Akan Dimakzulkan sebagai Wapres
Politik

Belakangan pemberitaan nasional ramai dengan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Wacana yang digulirkan beberapa pihak tersebut semakin hari semakin santer terdengar.
Beberapa pihak mengaku kecewa dengan kepimpinan Gibran Rakabuming sebagai Wapres sehingga mengambil jalan pemakzulan. Jauh sebelum itu, pengangkatan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto kerap menjadi api yang tak pernah padam.
Masuknya Gibran Rakabuming sebagai cawapres dinilai sebagai jalan pintas melawan konstitusi oleh sebagian pihak. Dari sana, penolakan terhadap Gibran Rakabuming tak pernah berhenti.
Pengertian Pemakzulan
Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Presiden Prabowo. (Instagram @gibran_rakabuming)
Pemakzulan dalam bahasa Inggris dikenal sebagai impeachment. Dalam KBBI pemakzulan berarti proses, cara, perbuatan memakzulkan: menurunkan dari takhta, memberhentikan dari jabatan.
Seorang atau beberapa pejabat tinggi (kepala negara/pemerintahan) dapat dikenakan pendakwaan atau pemakzulan oleh lembaga legislatif ketika pejabat tersebut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana termaktub dalam undang-undang.
Pejabat terkait yang menerima pemakzulan tidak serta-merta diberhentikan dari jabatannya, tetapi masih harus melewati tahapan sidang pembuktian (impeachment trial). Proses sidang pembuktian dilakukan oleh lembaga legislatif (DPR) atau badan peradilan yang dibentuk melalui hukum menurut undang-undang setempat.
Pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran melalui sidang tersebut dipastikan akan mengalami pemakzulan atau pelengseran (bahasa Inggris: removal), yaitu diberhentikan atau dipecat dari jabatan yang sedang ia tempuh.
Proses pendakwaan atau pemakzulan tercatat dalam konstitusi di banyak negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina, dan Republik Irlandia. Di Indonesia, syarat besar pemakzulan serta tata cara pendakwaan dan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden dimuat dalam UUD 1945 Pasal 7A dan 7B.
Pemakzulan Menurut UUD 45
Wapres Gibran Rakabuming Raka (tengah). (Instagram @gibran_rakabuming)
Menurut pakar hukum administrasi dan tata negara Mohammad Laica Marzuki, UUD 1945 tidak menggunakan kata makzul, pemakzulan atau memakzulkan tetapi istilah: diberhentikan, pemberhentian, sebagaimana termaktub pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan-alasan pemakzulan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya, yaitu: ’...baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden.’
Sementara itu, keputusan MPR sehubungan dengan usul pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden bukan putusan justisil (peradilan) tetapi keputusan politik (politieke beslissing). Pemeriksaan dalam rapat paripurna MPR terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden bukan persidangan justisil tetapi merupakan forum politik ketatanegaraan.
"Manakala rapat paripurna MPR kelak memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden maka keputusannya sebatas removal from the office, yakni memakzulkannya dari jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden," kata Prof Laica dalam "Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945".
Oleh karena itu, menurutnya, keputusan MPR kelak bisa saja tidak memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden walaupun sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan hal terbuktinya pendapat DPR. Manakala rapat paripurna MPR menerima baik penjelasan Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud pada Pasal 7B ayat (7) UUD 1945, niscaya MPR tidak memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Bukan berarti keputusan politik menyampingkan putusan justisil tetapi hal pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan kewenangan MPR, bukan kewenangan peradilan," tulisnya.