Puan Maharani Soal Surat Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming: Kalau Sudah Diterima, Kita akan Proses

Politik

Selasa, 01 Juli 2025 | 20:34 WIB
Puan Maharani Soal Surat Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming: Kalau Sudah Diterima, Kita akan Proses
Ketua DPR Puan Maharani. [Istimewa]

Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menyampaikan hingga saat ini belum menerima surat usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

rb-1

"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk," ujar Puan seperti dilansir dari kompas, Selasa 1 Juli 2025.

Meski begitu, pihaknya akan memproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku jika syarat usulan tersebut diterima wakil rakyat.

Baca Juga: Mafia TPPO Meresahkan, DPR Minta Pemerintah Tindak Serius

rb-3

Diproses Sesuai Mekanismenya

Surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. [Istimewa]Surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. [Istimewa]

"Nanti kalau sudah diterima, tentu saja kita akan baca. Dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya," kata Puan.

Baca Juga: Arsul Sani Jabat Hakim MK, Resmi Mundur dari DPR dan PPP?

Terkait usulan pemakzulan Wapres Gibran, hingga kini DPR juga belum berkoordinasi dengan sejumlah lembaga. Lembaga tersebut meliputi Kesekjenan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Jadi kita lihat dulu bagaimana dan seperti apa, dan apakah MPR dan DPD sudah berkoordinasi, kesekjenan belum berkoordinasi dengan pemerintahan MPR dan DPD," ungkapnya.

Diketahui, surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI bernomor 003/FPPTNI/V/2025, tanggal 26 Mei 2025, mengusulkan pemakzulan Gibran ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024-2029.

Surat tersebut ditandatangani empat purnawirawan Jenderal TNI. Antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.

Kemudian, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Punya Dasar Konstitusional

Wapres Gibran Rakabuming Raka. [Istimewa]Wapres Gibran Rakabuming Raka. [Istimewa]

Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menerangkan bahwa usulan pemakzulan Gibran memiliki dasar konstitusional.

Mereka merujuk pada UUD 1945 amandemen III Pasal 7A dan 7B, Pasal 4 TAP MPR RI Nomor XI/1998, UU Nomor 24/2003 tentang MK dan UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam argumentasi hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka melanggar prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan.

Sebab, Gibran mendapat tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai melanggar UU Nomor 40/2009 tentan Kekuasaan Kehakiman.

Proses tersebut dinilai cacat hukum. Hal ini disebabkan perkara tersebut diputuskan oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman yang bukan paman Gibran lainnya.

"Dengan demikian, terbukti bahwa putusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui hubungan keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” demikian isi surat tersebut yang dikutip Rabu (4/6/2025).

Tag Gibran Wapres gibran rakabuming raka Pemakzulan DPR Puan maharani

Terkini