Apa Hukuman yang Layak untuk Marisa Putri? Di Cina Bisa Dibui Seumur Hidup

FT News – Mahasiswi asal Pekanbaru, Riau, Marisa Putri dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Marisa merupakan pengendara mobil Toyota Raize dengan nopol BM 4697 JZ yang menabrak ibu-ibu pengendara motor hingga tewas di Pekanbaru, Riau pada Minggu (4/8/2024).

Marisa saat kecelakan itu ternyata dalam kondisi positif menggunakan narkotika dan mabuk alkohol. Hal itu diakuinya saat dihadirkan pihak kepolisian ke depan awak media.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban,” kata Marisa.

Potret Marisa Putri, mahasiswi penabrak ibu-ibu di Pekanbaru [Tangkap layar Tiktok]

“Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol,” tambahnya.

Membawa kendaraan dalam kondisi mabuk hingga sebabkan kecelakaan lalu lintas sampai memakan korban jiwa merupakan pelanggran berat di sejumlah negara.

Dilansir dari AFP, Taiwan misalnya dalam beberapa tahun terakhir berencana untuk menaikkan hukuman kepada pengendara yang mabuk hingga alami kecelakaan.

Pada 2019, Kabinet Taiwan melakukan amandemen aturan ini masuk ke Undang-undang Kriminal. Menurut pejabat pemerintah Taiwan, jika kasus kematian disebabkan adanya pelanggaran akibat kelalaian seperti mabuk, pelaku dapat dijerat hukuman mati.

Sebelumnyam di Taiwan, hukuman maksimal untuk pelaku pelanggaran lalu lintas hingga menyebabkan korban tewas hanya 10 tahun.

Mahasiswi asal Riau yang menabrak pengendara motor hingga tewas [Tangkap layar Tiktok]

Selain itu, di Cina dan Amerika Serikat, pengemudi mabuk hingga sebabkan orang lain tewas juga diancam dengan pidana berat.

Sejumlah negara bagian di Amerika Serikat juga mempertahankan hukuman mati untuk terdakwa di kasus seperti Marisa Putri.

Sementara di Cina, hukuman maksimal untuk pengendara mabuk dan sebabkan orang lain meninggal dunia ialah penjara seumur hidup.

BACA JUGA:   Ikut Pengajian Akbar, Nurasyiah Dapat Hadiah dari Bobby Nasution

Menurut ketentuan baru Departemen Transportasi Cina, pengendara mabuk mendapat hukuman berlapis, mulai dari denda sangat besar yakni 90ribu Yuan untuk pengendara motor dan 120ribu Yuan untuk mobol.

Dilansir dari motv.gov, selain itu juga pengendara mabuk sebabkan kecelakaan lalu lintas dan makan korban jiwa, SIM miliknya akan dicabut selamanya.

Selain itu, undang-undang Hukum Pidana di Cina bisa menjatuhkan hukuman maksimal yakni penjara seumur hidup jika pengendara mabuk sebabkan laka lantas dan sebabkan seseorang meninggal dunia.

Artikel Terkait