Apa Tugas Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan?

Nasional

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:34 WIB
Apa Tugas Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan?
Deddy Corbuzier bersalaman dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin usai dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, Selasa (11/2/2025). [Instagram/@dc.kemhan]

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat Deddy Corbuzier sebagai staf khusus bersama sejumlah orang lainnya pada, Selasa (11/2/2025). Deddy dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

rb-1

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan dilakukan di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta. Dalam acara itu juga dilakukan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan.

"Pengangkatan Stafsus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan, sementara penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti," tulis Menhan di akun Instagram-nya @sjafrie.sjamsoeddin, dikutip Selasa (11/2).

Baca Juga: Biodata dan Agama Bimo Picky Picks, Suami Irene Agustine yang Disorot Usai Isu DJ Panda

rb-3

"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," lanjut purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal ini.

Deddy Corbuzier (kiri) mengucap sumpah jabatan saat pelantikan sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. [Instagram/@dc.kemhan]

Lantas apa tugas Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan?

Berdasar Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara Pasal 70 ayat 1, Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator atau Menteri sesuai penugasan Menteri Koordinator atau Menteri.

Baca Juga: Pergi Bareng, Apakah Ini Tanda Echa Laura dan Azka Corbuzier Go Publik?

Lalu pada ayat 2 dijelaskan bahwa Penugasan yang diberikan oleh Menteri Koordinator atau Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Koordinator atau Kementerian.

"Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator atau Menteri," demikian isi ayat 3 dari Pasal 70, dikutip Selasa (11/2).

Deddy Corbuzier memberi hormat kepada Menhan Sjafrie Sjamsoeddin usai dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. [Instagram/@dc.kemhan]

Sebelumnya pada tahun 2022, Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler. Pemberian pangkat Letkol Tituler itu diberikan oleh Prabowo Subianto yang saat itu menjabat Menteri Pertahanan.

Tugas Deddy Corbuzier usai menyandang Letkol Tituler adalah menjadi duta komponen cadangan (komcad). Komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamankan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Tag Deddy Corbuzier Staf Khusus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Deddy Corbuzier Stafsus Menhan

Terkini