Apakah Sabung Ayam Legal atau Ilegal?

Hukum

Selasa, 18 Maret 2025 | 16:06 WIB
Apakah Sabung Ayam Legal atau Ilegal?
Adu ayam. (Pixabay @ToanNguyen)

Penggerebegan sabung ayam di Way Kanan Lampung lagi menjadi perbincangan publik. Hal itu karena memakan korban tiga orang polisi meninggal dunia.

rb-1

Tiga anggota gugur saat melakukan penggerebekan yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, selaku Kapolsek Negara Batin, Way Kanan, kemudian Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

Ketiganya tewas akibat luka tembak. Belakangan diketahui bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh anggota TNI yang memiliki hubungan dengan arena sabung ayam.

Baca Juga: Judi Sabung Ayam, Kolonel Eko Ungkap Anggotanya Setor ke Polsek Negara Batin

rb-3

Di luar kasus tersebut, bagaimana hukum sabung ayam di Indonesia apakah ilegal atau legal?

Ilustrasi. (Pixabay @RitaE)

Sabung ayam atau adu ayam merupakan kegiatan mengadu ayam jago satu lawan satu. Kekuatan ayam jago mengandalkan kepala dan taji untuk mengalahkan lawan.

Sabung ayam atau adu ayam termasuk dalam permainan judi. Sementara perjudian dilarang dalam hukum Indonesia.

Baca Juga: Sosok M Ghalib Surya Ganta, Polisi Muda Tulang Punggung Keluarga yang Tewas Gerebek Sabung Ayam

Namun sabung ayam dengan tujuan upacara adat istiadat tidak dilarang selama tidak bertujuan untuk perjudian. Salah satunya sabung ayam yang menjadi tradisi yaitu di Bali yang dikenal sebagai Tabuh Rah.

Konsultan hukum Bimo Prasetio dalam situs pribadinya menyebutkan bahwa jerat pidana bagi pelaku judi sabung ayam jika ada seseorang atau sekelompok orang yang:

1. Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

2. Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian (mata pencaharian).

Maka, diancam sanksi pidana:

1. Penjara, paling lama 10 tahun; atau

2. Denda, paling banyak Rp25 juta.

Sementara itu, bagi setiap orang yang ikut atau berkesempatan main judi tanpa adanya izin, juga akan dikenakan sanksi pidana dengan ketentuan:

1. Penjara, paling lama 4 tahun; atau

2. Denda, paling banyak Rp10 juta.

Ilustrasi. (Pixabay @ELG21)

Namun, jika KUHP baru telah berlaku efektif pada akhir tahun 2025, maka ketentuan sanksi pidananya juga turut berubah. Sebab, UU No.7/1974 tentang Penertiban Perjudian dicabut oleh KUHP baru.

1. Bagi pelaku sabung ayam (sebagaimana disebut dalam slide 5), maka akan dijerat sanksi: Pidana penjara, paling lama 9 tahun; atau Pidana denda, paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).

2. Bagi setiap orang yang ikut-ikutan atau berkesempatan main judi tanpa izin, maka akan diancam sanksi: Pidana penjara, paling lama 3 tahun; atau

Pidana denda, paling banyak kategori III (Rp50 juta).

Tag hukum sabung ayam sabung ayam adu ayam

Terkini