Ari Bias Tanggapi Kasusnya dengan Agnez Mo, Singgung Proses Sidang yang Tak Transparan
Lifestyle

Menanggapi kesimpulan Komisi III DPR RI dalam RDPU yang menyebut adanya kekeliruan dari hakim dalam menangani perkara, Ari menegaskan bahwa semua itu masih sebatas dugaan.
“Saya pahami bahwa kesimpulan RDPU terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara No. 92, merupakan pernyataan yang masih bersifat dugaan. Belum tentu terbukti secara hukum,” jelasnya.
Kasus Ari Bias vs Agnez Mo: Dikenai Denda Rp 1,5 Miliar
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin resmi dari Ari Bias di beberapa konser.
Majelis hakim memvonis Agnez Mo melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan menjatuhkan hukuman ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Putusan ini terdaftar dengan nomor perkara 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST dan dibacakan pada 30 Januari 2025.
DPR dan DJKI Minta Edukasi Lebih Soal Hak Cipta
Agnez Mo dan Ari Bias (Instagram)
Komisi III DPR RI menanggapi putusan ini dan mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk meningkatkan edukasi kepada pelaku industri kreatif, khususnya soal lisensi, royalti, dan filosofi hak cipta.
Sementara itu, Agnez Mo mengajukan kasasi dan menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum. Ia juga mengaku ingin lebih memahami secara mendalam isi UU Hak Cipta, agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. (Selvianus Kopong Basar)