Hakim Agnez Mo Diperiksa Bawas MA, Ari Bias: Saya Justru Senang Biar Cepat Tuntas
Lifestyle

Komposer Ari Bias akhirnya buka suara terkait pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), yang menangani gugatan hak cipta lagu Bilang Saja yang diduga dilanggar oleh penyanyi Agnez Mo.
Pemeriksaan dilakukan karena hakim tersebut diduga melanggar kode etik saat memutus perkara perdata antara Ari Bias dan Agnez Mo. Komisi III DPR RI sebelumnya meminta Bawas MA untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Kisruh Hak Cipta Lagu Agnez Mo dan Ari Bias, Badai Eks Kerispatih: Industri Musik Bukan Milik Satu Stakeholder
Menanggapi hal ini, Ari Bias justru menyambut positif langkah pemeriksaan tersebut.
“Justru saya senang kalau hakim diperiksa Bawas MA. Biar cepat selesai,” kata Ari Bias saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin (23/6/2025).
Ari Bias Yakin Hakim Profesional
Baca Juga: Jejak Karier Agnez Mo yang Dikenakan Denda Rp1,5 Miliar: Jadi Artis Penghargaan Terbanyak di Asia
Agnez Mo (Instagram @agnezmo)
Namun, Ari mengingatkan bahwa sistem hukum di Indonesia menganut prinsip Trias Politika, di mana kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus dijalankan secara terpisah.
“Komisi III DPR tidak punya kewenangan menginstruksikan Mahkamah Agung untuk memeriksa hakim dalam perkara tertentu. Apalagi kalau perkara tersebut sudah diputus atau sedang kasasi. Itu bentuk intervensi legislatif ke yudikatif dan melanggar prinsip negara hukum,” tegasnya.
Ari juga mengungkapkan keyakinannya bahwa hakim yang menangani perkaranya tetap profesional.
“Saya yakin hakim tidak melanggar kode etik,” ujarnya.
Koalisi Advokat Nilai Hakim Abaikan UU Hak Cipta
Agnez Mo (Instagram @agnezmo)
Diketahui, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan telah melayangkan laporan ke Bawas MA. Mereka menilai majelis hakim dalam kasus ini mengabaikan sejumlah pasal penting dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (2), yang menyebut bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan penyelenggara acara, bukan langsung pemilik karya atau artis yang tampil.
Selain itu, majelis hakim juga disebut mengabaikan keterangan ahli dari pihak tergugat, termasuk pendapat Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
(Selvianus Kopong Basar)