Arif Rachman Akui Diperintah Agus Nurpatria Beli Peti Untuk Brigadir J

Hukum

Kamis, 22 Desember 2022 | 00:00 WIB
Arif Rachman Akui Diperintah Agus Nurpatria Beli Peti Untuk Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta - Arif Rachman Arifin mengaku membeli peti di salah satu rumah sakit untuk jasad Brigadir J. Tindakan ini dilakukan atas perintah Agus Nurpatria.

rb-1

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (22/12).

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Arif terkait kejadian pada Jumat (8/7).

Baca Juga: Apel Akbar TKN Muda, Ribuan Pemuda Kompak Menangkan Prabowo-Gibran

rb-3

Kemudian ia mengaku bahwa dirinya dihubungi oleh Agus Nurpatria untuk melakukan pengakanan autopsi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur sekitar pukul 22.30 WIB.

"Saya langsung berangkat ke rumah sakit," kata Arif.

Selanjutnya ketika Arif tiba di rumah sakit, dirinya bertemu Kombes Susanto, sejumlah anggota Provos, dan juga penyidik. Sementara itu awalnya ia mengaku tidak mengetahui mayat siapa yang diautopsi saat itu. Namun ia diberitahukan bahwa yang diautopsi itu merupakan anggota Brimob.

Baca Juga: Eks Direktur Penuntutan KPK Ditempatkan di Jampidsus untuk Monitoring Penanganan Perkara 

"Waktu itu hanya dikasih tahu anggota Polri, Brimob," ujar Arif.

Kemudian Arif mengaku melihat ada empat luka tembak di tubuh mayat tersebut. Dokter yang melakukan autopsi menyebut luka tersebut merupakan luka masuk.

"Setelah dilakukan autopsi saksi dikasih hasilnya gimana?" kata Jaksa.

"Disampaikan kita sudah autopsi ini ditemukan ada satu anak peluru di dalam tubuh'. Terus dokter buat laporan sementara hasil autopsi," ucap Arif.

Baju Dinas Brigadir J Diambil

Sementara itu Arif mengaku mengetahui Brigadir J saat Kombes Susanto ingin mengambil baju dinas Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Tahu setelah Pak Santo pamit buat ambil baju dinasnya almarhum di Duren Tiga. Terus saya tanya ini ajudan siapa, 'Ini ajudan Pak Kadiv'," kata Arif.

Kemudian jaksa bertanya apa yang dilakukan Arif malam itu. Selanjutnya Arif mengatakan dirinya langsung melaporkan proses autopsi tersebut kepada Agus Nurpatria melalui ponsel.

"Saksi hubungi?," ujar Jaksa.

"Telepon jam 2-an (9 Juli dini hari). Saya lapor mohon 'Izin Bang untuk autopsi sudah selesai sekarang proses merapikan kembali organ tubuh almarhum'," kata Arif.

"Apa jawaban terdakwa Agus?" lanjut Jaksa.

Terkait hal ini Agus menanyakan peti jenazah untuk Brigadir J setelah selesai melakukan proses autopsi.

"(Agus bertanya) 'Peti sudah ada belum?'. Saya bilang peti belum ada bang. (Dijawab) 'Coba carikan yang tersedia di rumah sakit'. Kebetulan di ruang autopsi kamar jenazah dan saya tanya tersedia peti jenazah," kata Arif.

Selanjutnya jaksa menanyakan harga peti jenazah yang dibeli untuk Brigadir J. Kemudian Arif menjawab bahwa harga peti tersebut senilai Rp 10 Juta.

"Kurang lebih Rp 10 jutaan. Saya langsung serahkan ke rumah sakit," ucap Arif.

Tag Hukum Headline Jakarta Pemeriksaan Saksi Brigadir J Pembunuhan Berencana Obstruction of Justice Agus Nurpatria Arif Rachman Peti Mati

Terkini