Aset Surya Darmadi yang Telah Disita Jampidsus Mencapai Rp10 Triliun
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah fokus melakukan penyitaan aset milik tersangka Surya Darmadi dalam kasus penyerobotan lahan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang merugikan negara Rp 78 triliun.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan hingga kini nilai aset yang berhasil disita sekitar Rp 10 triliun lebih. Karena kerugian negara cukup besar.
"Yang jelas sekarang penyidik lagi fokus untuk aset. Karena kerugian negara cukup besar," kata Febrie di kantornya, Selasa (23/8).
Baca Juga: Walah! Pelaku Peretas Akun IG Ini Telah Beraksi Lebih dari Setahun
Meski sudah berhasil menyita aset Surya Darmadi, penyidik masih fokus menelusuri aset milik bos PT Duta Palma Group tersebut.
"Kayaknya bisa lebih dari Rp 10 triliun. Mudah-mudahan lebih Rp 10 triliun," ucap Febrie yang juga mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus ini.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus melakukan penyitaan aset milik Tersangka Surya Darmadi (SD) berupa 2 unit bidang tanah dan bangunan. Kedua bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 dengan luas 16.250 M2 yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Denda Tilang Elektronik Operasi Patuh Mencapai 639 Miliar
Kemudian satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 dengan luas 2.180 M2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Perintah Penyitaan
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022.
Juga Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.
Penyitaan aset tanah dan bangunan terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa perbuatan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang menjerat Tersangka SD.
Kemudian menyita dua aset milik tersangka Surya Darmadi (70) di Kabupaten Badung, Bali.
Dua aset Surya Darmadi yang disita di Bali adalah sebidang tanah dan bangunan beserta isinya. Tanah seluas 26.730 m2 ini terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Di atas tanah tersebut terdapat dua bangunan hotel, yakni Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.
Kemudian, satu aset lagi berupa satu bidang tanah seluas 2.000 m2 terletak di Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Surya Darmadi adalah Bos Duta Palma yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan yang menjadi pokok perkara digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma sepanjang 2003-2022. Hal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun.
Selain menjadi tersangka penyerobotan lahan sawit, penyidik Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Surya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019. Tersangka kasus korupsi terbesar di Indonesia, Surya Darmadi ditahan Kejaksaan Agung setelah menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022.
Penyitaan aset tersangka Surya Darmadi juga dilakukan di sejumlah daerah. Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, penyidik menyita aset milik tersangka Surya Darmadi di DKI Jakarta dan Riau Jumat (19/8).