Aset Tersangka Viral Blast Senilai Rp15 Miliar Disita Polisi

Forumterkininews.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melacak harta kekayaan hasil penipuan modus robot trading Viral Blast.

Sejumlah aset para tersangka PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang disita Polisi. Salah satunya milik tersangka Minggus Umboh. Tim penyidik menyita 1 unit rumah mewah di Graha Family di Surabaya, Minggu (20/3) kemarin.

Kemudian, 1 unit rumah mewah di Green lake milik Tersangka Zainal Hudha Purnama. “Aset kedua tersangka yang disita senilai Rp 15 Miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (21/3).

Selain itu, tim Dittipdeksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence unit 5305-5306, di Surabaya, Jawa Timur.

Apartemen tersebut milik Tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya. Kemudian juga, kata dia, penggeledahan dilakukan di Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.

“Dengan tujuan menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka,” ucapnya.

Kendati demikian, kata Whisnu,  dilakukan penggeledahan secara serentak pada 2 lokasi, yakni di rumah yang berada di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan,” tuturnya.

Artikel Terkait