Atalia Gugat Ridwan Kamil, Ini Tahapan Sidang Perceraian di Pengadilan Agama
Tahapan ini dimulai dari pendaftaran gugatan hingga pembacaan putusan hakim.
1. Pendaftaran dan Pemanggilan
Pihak penggugat mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan terkait, melengkapi berkas seperti akta nikah dan identitas.
Pengadilan kemudian memanggil penggugat dan tergugat untuk sidang pertama, termasuk pemeriksaan identitas dan penjadwalan mediasi.
2. Mediasi dan Pemeriksaan Awal
Sidang pertama fokus pada upaya mediasi wajib oleh hakim untuk mendamaikan pihak berperkara.
Jika mediasi gagal, proses lanjut ke pembacaan gugatan penggugat, diikuti jawaban tergugat.
3. Replik, Duplik, dan Pembuktian
Penggugat menyampaikan replik terhadap jawaban tergugat, lalu tergugat membalas dengan duplik. Tahap pembuktian melibatkan saksi, surat bukti, atau ahli untuk mendukung alasan perceraian seperti kekerasan atau perselisihan.
4. Kesimpulan dan Putusan
Para pihak menyampaikan kesimpulan akhir, kemudian majelis hakim membacakan putusan yang bisa mengabulkan atau menolak gugatan. Putusan dapat dibandingkan jika tidak puas, dan untuk cerai talak di Pengadilan Agama, ada sidang penyaksian ikrar talak.