Aufaa Luqmana Merasa Ditipu, Gugat Jokowi Terkait Mobil Esemka di PN Solo
Otomotif

Presiden RI Ke-7 Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi telah digugat oleh calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, pada Selasa (8/4/2025).
Aufaa Luqmana merupakan warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
FTNews.co.id melihat daftar gugatan yang ditampilkan di situs resmi PN Solo, tertulis gugatan dibuat oleh pria berusia 19 itu.
Baca Juga: PDIP Anggap Jokowi dan Gibran Bukan Lagi Kadernya, Golkar Siap Tampung
Nomor perkara: 96/pdt.G/2025/PN Skt
Tanggal register: 9 April 2025
Klasifikasi perkara: Wanprestasi
Baca Juga: Jokowi: Anggaran Iklan Lari ke Platform Global Sebanyak 60 Persen, Ini Harus Diwaspadai
Penggugat: Aufaa Luqmana Re A
Tergugat: Ir. H. Joko Widodo; K.H. Ma'ruf Amin; dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Status perkara: Penetapan Majelis Hakim
Lama proses: 1 hari.
Digugat karena Wanprestasi
Jokowi, Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi digugat atas perkara wanprestasi.
Sigit Sudibyanto, kuasa hukum Aufaa Luqmana, mendaftarkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa ditipu atas tawaran pembelian mobil Esemka.
“Gugatan wanprestasi kami layangkan kepada tiga pihak yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin lalu PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka,” tutur Sigit, Selasa (8/4/2025).
Adapun gugatan Aufaa Luqmana kepada tiga pihak, menurut Sigit Sudibyanto karena tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil secara massal sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.
Sigit Sudibyanto menambahkan, janji yang sudah dicederai itu membuat penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga membuat gugatan kepada para tergugat paling rendah harga mobil Esemka pickup per unitnya Rp 150 juta, sehingga total jadi Rp 300 juta.
Sigit mengungkapkan bahwa kliennya meminta Majelis Hakim PN Solo agar menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan bila gugatan perdata yang dilayangkan dikabulkan.