Awas! Arab Saudi akan Tindak Tegas Jemaah Haji Ilegal : Ancaman Denda Hingga Rp447 Juta dan Deportasi

Nasional

Rabu, 30 April 2025 | 10:00 WIB
Awas! Arab Saudi akan Tindak Tegas Jemaah Haji Ilegal : Ancaman Denda Hingga Rp447 Juta dan Deportasi
Ilustrasi pelaksanaan ibadah Haji. [Instagram]

Peringatan keras dilontarkan pemerintah Arab Saudi terhadap para jemaah haji ilegal dan juga fasilitasnya.

rb-1

Arab Saudi memberlakukan denda berat bagi jemaah haji ilegal dan fasilitatornya, dengan sanksi mencapai Rp447 juta.

Pengumuman tegas dari pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji ilegal mmulai berlaku pada 1 Zulkaidah 1446 H (29 April 2025) hingga 14 Zulhijjah 1446 H (10 Juni 2025).

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kediri Pulangkan Mantan Pemain Asing PSIS

rb-3

Kebijakan ini mencakup denda berat bagi jemaah haji yang berupaya melakukan ibadah tanpa izin resmi, serta bagi mereka yang terlibat dalam memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Ilautrasi pelaksanaan ibadah Haji. [instagram]

Denda maksimum yang dikenakan mencapai SR 100.000 atau sekitar Rp447 juta.

Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, individu yang tertangkap melakukan atau berusaha melakukan haji tanpa izin akan dikenakan denda hingga SR 20.000 (sekitar Rp89,5 juta).

Baca Juga: Kunjungi Arab Saudi, BNPT Pelajari Teknis Penyadaran Teroris

Sanksi ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di Makkah dan tempat-tempat suci selama periode haji.

Lebih jauh, pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik haji ilegal.

"Kami menyerukan kerja sama internasional untuk mencegah praktik haji ilegal ini," ungkap pernyataan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Rincian denda bagi jemaah haji ilegal dan fasilitatornya sangat jelas. Bagi individu yang melanggar aturan, denda maksimum yang dikenakan adalah sebagai berikut:

Jemaah Haji Ilegal: Denda hingga SR 20.000 (sekitar Rp89,5 juta) bagi individu yang tertangkap melakukan atau berupaya melakukan ibadah haji tanpa izin.

Fasilitator Haji Ilegal: Denda hingga SR 100.000 (sekitar Rp447 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang memfasilitasi haji ilegal, termasuk mengajukan visa kunjungan untuk jemaah ilegal, menyediakan transportasi, atau tempat tinggal bagi mereka yang tinggal melebihi batas visa.

Setiap pelanggaran akan dikenakan denda yang berlipat ganda untuk setiap individu yang terlibat.

Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal juga akan disita jika kendaraan tersebut milik fasilitator atau kaki tangannya.

Selain denda, pemerintah Arab Saudi juga akan melakukan deportasi terhadap jemaah haji ilegal, baik yang merupakan warga negara Arab Saudi maupun warga negara asing yang tinggal melebihi batas visa.

Mereka akan dilarang masuk ke Arab Saudi selama sepuluh tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah praktik haji ilegal yang merugikan.

Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Yusron Ambary, mengingatkan masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap modus penipuan terkait visa haji.

Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Yusron Ambary. [instagram]

Ia menekankan pentingnya memahami jenis-jenis visa dan prosedur resmi yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi agar tidak menjadi jemaah haji ilegal.

"Visa haji reguler dan haji khusus tidak bermasalah karena keduanya dilaksanakan berdasarkan kuota resmi yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dan dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia," ujar Yusron.

Pemerintah Indonesia juga telah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan haji dan memastikan legalitasnya melalui aplikasi Haji Pintar.

Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi yang akurat mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Pemerintah Arab Saudi juga menekankan bahwa sanksi ini merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga kesucian dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah haji.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah haji yang datang ke tanah suci," jelas pernyataan resmi dari pemerintah Saudi.

Dengan denda yang berat dan sanksi yang tegas, diharapkan praktik haji ilegal dapat diminimalisir.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak terjebak dalam penipuan yang dapat merugikan diri sendiri.

Tag Arab Saudi Mekkah Deportasi Jemaah Haji Ilegal Denda 440 juta

Terkini