Kantor Imigrasi Kediri Pulangkan Mantan Pemain Asing PSIS

Daerah

Kamis, 06 April 2023 | 00:00 WIB
Kantor Imigrasi Kediri Pulangkan Mantan Pemain Asing PSIS

Forumterkininews.id, Kediri - Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, Jawa Timur telah memulangkan salah seorang warga negara asing. Pria yang disebut mantan pemain asing PSIS Semarang itu dipulangkan karena sudah over stay.

rb-1

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kediri Denny Irawan, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Kamis (6/4).

"WNA tersebut merupakan eks pemain sepak bola di Liga 1 yang sudah tidak mempunyai klub karena kontraknya telah habis dengan PSIS Semarang. Lalu, dia keluar Indonesia dan masuk lagi dengan visa on arrival untuk mencari klub baru," jelasnya.

Baca Juga: Lantaran Murah, Minyak Goreng jadi Barang Langka

rb-3

Lantaran tidak mendapatkan kontrak baru sehingga overstay, WCA melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri. Ditjen Imigrasi memulangkan WCA bersama istri dan ketiga anaknya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis dini hari.

WCA dipulangkan dengan maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta-Doha, Qatar, dan diteruskan ke Brasil. Keberangkatannya dari Kediri hingga Jakarta dikawal petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri. Sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

"Oleh karena yang bersangkutan tidak mempunyai biaya, akhirnya WCA dan keluarganya dideportasi. Dengan dibiayai oleh pihak Embassy (Kedutaan) Brasil," ujar Denny.

Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya

Selanjutnya karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, WCA dan keluarganya dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan daftar penangkalan sehingga tidak diizinkan masuk wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat sepanjang Januari hingga Maret 2023 telah mendeportasi 620 warga negara asing yang bermasalah dari Indonesia ke negara masing-masing.

Ratusan WNA tersebut diusir ke luar dari wilayah Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian. Seperti menyalahgunakan visa dan izin tinggal. Tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Tag Daerah Deportasi Kantor Imigrasi Over Stay

Terkini