Ayah Ariza Patria Juga Pernah Tersandung Kasus Korupsi
Daerah

FTNews -Â Nama Ahmad Riza Patria atau biasa disapa dengan Ariza Patria mencuat setelah Partai Gerindra mengusungnya dalam bursa Calon Walikota Tangerang Selatan (Cawalkot Tangsel). Ia akan berduet bersama seorang komika, Marshel Widianto, yang sebelumnya lebih dahulu mereka umumkan. Namun, ia memiliki sebuah catatan buruk pada tahun 2005 silam. Yaitu ia pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Divisi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Akan tetapi, tidak hanya Ariza Patria saja, juga sang ayah, Amidhan Shaberah, ketua MUI, juga pernah terseret kasus korupsi.
Pada tahun 2013, sebuah kasus menyangkut perusahaan investasi PT Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS). Pemimpin dari perusahaan ini tidak lain lagi Aziddin, Komisi VIII DPR RI periode 2004-2009. Di mana, sebelumnya ia juga terseret dalam kasus pemondokan haji pada tahun 2006 silam.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai DPR, Aziddin menjadi Direktur Utama GTIS. Yang lalu, pada tahun 2013, menyeret namanya ke dalam kasus penipuan emas ilegal. Pihak Polda Metro Jaya, merasa bahwa Aziddin tidak bermain sendiri.Â
Baca Juga: Alasan Punya Penyakit, Ferry Irawan Minta Jangan Ditahan
Tuduhan Korupsi
Ariza Patria saat berfoto bersama ayahnya, Amidhan Shaberah. Foto: Facebook/Ariza Patria
Mereka mengatakan ada dugaan kuat dua pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung tindakannya. Pertama, adalah Wakil Presiden Indonesia saat ini, Maruf Amin, dan ayah dari Ariza Patria, Amidhan Shaberah.
Baca Juga: Polisi Cari Pelaku Pembuang Mayat Pria Bersimbah Darah di Komplek Pertanian
Mengutip dari KBR, Aziddin ternyata hanya berlaku sebagai pelaksana operasional harian GTIS saja. Sementara itu, Maruf Amin dan Amidhan bekerja sebagai penentu kebijakannya.
Namun, Amidhan mengaku bahwa ia tidak mengetahui aktivitas perusahaan investasi tersebut. Ia mengatakan bahwa dirinya hanya sekedar mengetahui besaran kepemilikan saham Yayasan Dana Dakwah Pembangunan di GTIS.
“Saya sebenarnya tidak tahu juga soal itu. Kedudukan saya itu sebagai salah satu ketua yang mewakili Yayasan Dana Dakwah Pembangunan yang sahamnya sebesar 10 persen. Itu merupakan persyaratan pihak Indonesia dalam Penanaman Modal Asing. Kalau tidak salah begitu. Pokoknya saya tidak tahulah. Saya baru dengar sekarang ini,†kata Amidhan mengutip dari KBR.
Kepolisian resmi menahan Aziddin pada Agustus 2014. Tetapi, Maruf Amin dan Amidhan tidak terjerat hukuman apapun.