Skandal Pajak PT Djarum, Dirut Victor Rachmat Hartono Dicegat ke Luar Negeri
Skandal pajak PT Djarum kini tengah diselidiki Kejaksaan Agung. Bahkan, Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dicekal bepergian ke luar negeri mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono dicegat ke luar negeri atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi perpajakan.
Kabar Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono dicegat ke luar negeri dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.
Baca Juga: Tak Hanya Lukas Enembe, Deretan Koruptor Ini Meninggal saat Ditahan KPK
"Betul," ujarnya dikutip dari keterangan Sabtu 22 November 2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan PT Djarum pada periode 2016-2020.
Ilustrasi pajak. [Pexels]
Baca Juga: Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengembangan Railink Station Kualanamu
Dugaan modusnya adalah adanya permainan antara pegawai pajak dan pengusaha dalam praktik pengampunan pajak (tax amnesty), dengan pemufakatan jahat memperkecil kewajiban pajak dan ada unsur gratifikasi serta suap.
Victor Hartono termasuk dalam lima nama yang dicekal, yang juga melibatkan mantan pejabat dan konsultan pajak terkait kasus ini. PT Djarum sendiri menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Diketahui, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kasus ini diduga melibatkan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak yang dilakukan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti guna memperkuat dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Istimewa]