Babak Baru Kasus Christiano Tarigan Penabrak Argo hingga Tewas, Status Mahasiswanya Dibekukan
Hukum

Kasus Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan atau Christiano Tarigan memasuki babak baru. Statusnya sebagai mahasiswa UGM dibekukan.
Diketahui, Christiano Tarigan yang berstatus mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM, Argo Ericko Achfandi.
Baca Juga: Sempat Ungkap Jokowi Tak Lulus Sarjana dan Tak Punya Ijazah, Eks Rektor UGM Mendadak Tarik Ucapannya
"Kami bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," kata Rektor UGM Prof. Ova Emilia dikutip dari situs resmi UGM, Rabu (4/6/2025).
Dengan pembekuan ini, seluruh hak dan kewajiban Christiano Tarigan sebagai mahasiswa dinonaktifkan sementara, sembari menunggu keputusan sanksi akademik.
Keputusan sanksi akan dirumuskan oleh Tim Komite Etik yang dibentuk UGM dengan mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa.
Baca Juga: Jokowi Tempuh Jalur Hukum, Tegaskan Isu Ijazah Palsu adalah Fitnah Murahan
Tim etik terdiri atas unsur pimpinan FH dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).
Izin KKN Ditarik
Polisi menetapkan mahasiwa UGM Christiano Tarigan sebagai tersangka. [Instagram]Ova menjelaskan bahwa pembekuan status mahasiswa Christiano sejatinya telah dilakukan pihak FEB jauh sebelum status tersangka ditetapkan kepolisian.
Bahkan, izin program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bersangkutan juga sudah ditarik.
"Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya, bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
UGM, lanjut Ova, mendukung penuh jalannya proses hukum yang kini tengah ditangani oleh Polresta Sleman secara objektif dan transparan.
FH UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga almarhum Argo dalam memperoleh pendampingan secara menyeluruh.
Sosok Mendiang Argo
Argo Ericko Achfandi. [Instagram]Ova menyampaikan dukacita mendalam atas berpulangnya Argo seraya mendoakan almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah Swt.
Argo, kata dia, dikenal sebagai pribadi yang cerdas, bersahaja, dan berkomitmen dalam proses belajar. Kehadirannya memberikan warna bagi lingkungan akademik FH dan kampus secara lebih luas.
"Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat. Semoga Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi duka ini," katanya.
Argo Ericho Achfandi meninggal dunia setelah sepeda motornya ditabrak mobil BMW yang dikendarai Christiano Tarigan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (24/5) dini hari.
Polisi pada Selasa (27/5) telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka.
Christiano Tarigan disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia.