Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka Terancam PTDH
Banten

Kapolsek Cinangka AKP Asep Irwan Kurniawan dan dua anak buahnya terancam sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menyebut, ancaman sanksi itu menyusul tak merespons secara baik laporan awal dari pihak bos rental mobil mengenai dugaan penggelapan mobil.
Selain Kapolsek Cinangka, dua polisi yang terancam PTDH yakni Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.
Baca Juga: Fakta Bos Rental Mobil Tewas Tertembak di Tol Tangerang Hari Ini Berulang Tahun, Terkuak Dari Kolom Komentar
Ketiganya, kata Kapolda, diduga melanggar aturan karena bersikap tak profesional atas laporan yang masuk.
"Kapolsek sebagai pimpinan di polsek tersebut tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, akan kita kenakan sanksi demosi dan yang terberat PTDH," kata Suyudi dalam konferensi pers di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Suyudi menjelaskan, ada lima orang yang dua di antaranya bernama Agam dan Samsul, mendatangi Polsek Cinangka pada Kamis (2/1), untuk melaporkan dugaan penggelapan sebuah mobil.
Baca Juga: Penyewa Mobil Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak Jadi Tersangka
Keduanya pun menyampaikan kepada Deri dan Dedi, bahwa sejumlah GPS atau alat pelacak di mobil tersebut sudah tidak aktif.
Sehingga Agam dan Samsul melaporkan bahwa mobil tersebut diduga telah digelapkan dan meminta pendampingan kepada polisi untuk mengejar mobil itu.
Namun, kata dia, Bripka Deri menyampaikan informasi yang tidak utuh kepada Kapolsek Cinangka AKP Asep terkait laporan itu.
Bahkan dalam pelaporan itu, ada diskusi mengenai rental dan leasing mobil.
"Seharusnya ini terkait rental, tapi dilaporkannya leasing. Sehingga kapolseknya ini menyampaikan kalau leasing harus ada dokumen, surat," kata dia.
Pelapor pun kemudian sudah menyampaikan BPKB, STNK, hingga kunci cadangan atas mobil berjenis Honda Brio dengan nomor polisi B 2694 KZO yang diduga digelapkan tersebut.
Namun anggota polisi itu tetap tak melakukan pendampingan karena kurang kekuatan personel.
"Anggota merasa kekuatannya sedikit, tidak berimbang, sehingga tidak dilakukan pendampingan. Padahal anggota kita bisa minta tambahan dukungan ke polres, tapi tak dilakukan," kata dia.
Menurut dia, seharusnya anggota kepolisian mendampingi warga yang melapor tersebut karena sudah ada indikasi penggelapan mobil tersebut berdasarkan GPS yang tidak aktif.
Tiga anggota itu, kata dia, sudah diperiksa oleh penyidik dari Propam Polda Banten.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan penembakan di Tol Tangerang-Merak yang melibatkan oknum TNI AL hingga menyebabkan seseorang korban meninggal dunia itu terkait mobil sewaan yang bermasalah.
Kasus itu merupakan kasus penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP, terhadap sebuah mobil yang disewa. Dari serangkaian pemindahtanganan mobil itu, kemudian terjadi kasus penembakan oleh anggota TNI setelah ada upaya pencarian mobil tersebut oleh penyedia sewa mobil.