Bak Film Laga, Kasatlantas Polrestabes Medan Kejar 3 Maling Motor di Jalan Raya
Sumatra Utara

Personel Polisi Lalu-lintas (Polantas) terlibat aksi kejar-kejaran dengan tiga orang maling motor di jalanan Kota Medan, Kamis (12/12/2024) kemarin.
Hasilnya, pengejaran yang dipimpin oleh Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba berakhir dengan ditangkapnya tiga orang pelaku pencurian sepeda motor.
Pengejaran terhadap 3 orang pelaku pencurian ini bermula ketika Kasatlantas sedang melakukan patroli rutin di Jalan Brigjen Katamso tepatnya di depan SPBU.
Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?
Ia melihat seorang pengendara motor bertingkah mencurigakan dan melaju dengan kecepatan tinggi di jalur padat kendaraan. Setelah menerima laporan dari warga melalui radio komunikasi, diketahui motor tersebut adalah hasil curian. Tanpa ragu, Kompol Andika segera mengejar pelaku dengan dibantu tim patroli lain.
Setelah aksi kejar-kejaran sejauh dua kilometer, pelaku berhasil dihentikan Pelaku yang berusaha melawan petugas akhirnya dilumpuhkan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini adalah tugas kami sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan masyarakat. Kami mengimbau warga agar selalu waspada dan memastikan kendaraan mereka terkunci dengan baik,” kata Kompol Andika, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku berinisial D (20), A (20) dan AR (20) beralamat Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor.
Aksi cepat dan sigap dari Personel Satlantas Polrestabes Medan mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Warga berharap polisi terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum agar kejahatan serupa dapat diminimalkan.
Polisi kini masih mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Medan.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.