Resahkan Warga hingga Edarkan Narkoba, De Tonga Bar di Medan Ditutup Aparat
Tempat hiburan malam De Tonga (Live Music De Tonga) di Jalan Sei Belutu, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, resmi ditutup aparat.
Berawal dari keresahan masyarakat akibat terganggunya ketenangan lingkungan, laporan tersebut justru membuka dugaan pelanggaran serius, termasuk indikasi peredaran gelap narkoba.
Aspirasi warga yang berulang kali disampaikan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah akhirnya ditindaklanjuti secara konkret.
Baca Juga: Ini Distributor Resmi Harley Davidson di Indonesia, Efektif Januari 2023
Polrestabes Medan bersama Pemerintah Kota Medan melakukan penyegelan dan menghentikan operasional De Tonga dengan pemasangan stiker resmi, Rabu (24/12/2025).
Langkah tegas ini dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak., bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Polisi saat mendatangi De Tonga. [Istimewa]Kehadiran aparat gabungan di lokasi menjadi bukti respons nyata atas keluhan warga yang menilai keberadaan tempat hiburan tersebut telah melewati batas toleransi lingkungan permukiman.
Baca Juga: Bea Cukai-BNN Kendari Gagalkan Modus Penyelundupan Ganja dalam Pakaian
Kapolrestabes Medan dan Wali Kota Medan turut melakukan pengecekan langsung hingga ke lantai tiga bangunan De Tonga untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang selama ini merasa terganggu oleh aktivitas hiburan malam di kawasan tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa izin operasional De Tonga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keluhan warga terkait kebisingan, aktivitas hingga larut malam, serta dugaan pelanggaran norma sosial menjadi dasar kuat dilakukannya penindakan.