Bandar Transfer Uang Narkoba ke Ammar Zoni Cs via Rekening BCA Sinta Dewi
Kasus dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya semakin terungkap ke publik.
Salah satu fakta yang dibacakan dalam sidang adalah asal-usul narkoba jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) yang diterima dari seseorang di luar rutan.
Baca Juga: Ammar Zoni Cs Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Narkoba Jaringan Rutan Salemba
Orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disebut menjanjikan upah kepada para terdakwa jika berhasil mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba.
“Terdakwa tiga hanya berperan sebagai penghubung antara terdakwa lima dan terdakwa satu, dengan upah antara Rp130.000 hingga Rp250.000 selama delapan hari. Upah itu diberikan oleh seseorang bernama Umar alias Ron (DPO),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Transfer ke Rekening Salah Satu Terdakwa
Baca Juga: JPU Bongkar Ammar Zoni Cs Terima 100 Gram Narkoba dari Luar Rutan Salemba
Ammar Zoni Cs berada di LP Nusakambangan. (X)
Jaksa juga mengungkapkan bahwa pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening salah satu terdakwa, setelah sebelumnya melakukan komunikasi melalui aplikasi Zangi.
Dalam komunikasi itu, DPO tersebut menjanjikan pendapatan sebesar Rp150 ribu per hari kepada para terdakwa.
“Uang dikirim melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa tiga. Seluruh komunikasi terkait peredaran narkotika jenis sabu dilakukan menggunakan aplikasi Zangi. Keuntungan terdakwa satu, dua, dan tiga mencapai Rp150 ribu per hari,” ujar Jaksa.
“Dana dikirim oleh bandar melalui rekening BCA atas nama Sinta Dewi dengan nomor 7000773918 ke akun Dana milik terdakwa satu, nomor 082289964645. Uang tersebut masih tersisa Rp233 ribu di aplikasi Dana,” lanjutnya.
Ammar Zoni cs Dipindah ke LP Nusakambangan
Ammar Zoni Cs jadi terdakwa kasus narkoba dibawa ke LP Nusakambangan. (X)
Sebelumnya, Ammar Zoni telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berkeamanan tinggi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terhadap enam narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) dari Jakarta.
Rombongan tersebut diberangkatkan menggunakan kapal menuju Nusakambangan dan tiba sekitar pukul 07.43 WIB pagi.
Setibanya di lokasi, mereka langsung dibawa menuju Lapas Super Maximum Security Karanganyar.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran berat, khususnya terkait peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.
“Ini bukti keseriusan kami menindaklanjuti arahan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bapak Dirjen Pemasyarakatan.
Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan ditindak tegas,” ujar Rika, dikutip dari laman resmi Ditjen Lapas.
Rika menjelaskan, seluruh warga binaan yang dipindahkan akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security dan Maximum Security di Nusakambangan, untuk menjalani pembinaan dan pengawasan ketat sesuai kriteria masing-masing.
“Diharapkan dengan langkah ini, mereka dapat berubah menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai tujuan sistem pemasyarakatan,” tambahnya.
Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ini merupakan keempat kalinya Ammar tersandung kasus narkoba.
Dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Instagram pada Rabu (8/10/2025), disebutkan bahwa tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) terlibat jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba.
Pada Kamis (16/10/2025) dini hari, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan. Ayah dua anak itu kini ditempatkan di sel khusus dengan sistem one man one cell (satu orang satu sel) karena dikategorikan sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk).